TAG
samsat sulsel
-
Samsat Sulsel Tetap Beroperasi Selama Libur Nasional di Bulan Mei
Pelayanan Samsat selama libur nasional dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Kamis, 2 Mei 2024 -
Samsat Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Diskon Hingga 40 Persen
Bapenda Sulsel memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan.
Jumat, 26 April 2024 -
Begini Cara Blokir STNK di Samsat Sulsel, Biar Bebas Pajak Progresif
Banyak warga yang menjual kendaraannya tapi tidak melakukan blokir jual, akhirnya kendaraan baru tersebut dikenakan pajak kendaraan progresif.
Rabu, 12 Oktober 2022 -
Operasi Penertiban Pajak di Jalan Tun Abdul Razak, Samsat Gowa Raup Rp117 Juta
Dari 113 unit kendaraan yang diberhentikan oleh petugas, sebanyak 64 unit kendaraan memilih membayar PKB di samsat keliling di lokasi operasi penertib
Rabu, 1 Desember 2021 -
Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan
Dimana pengguna kendaraan diberikan pembebasan pokok BBNKB II, Pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5
Selasa, 30 November 2021 -
Plt Gubernur Sulsel Perintahkan Samsat Hapus Denda Pajak Kendaraan
Sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Selasa, 30 November 2021 -
Pemprov Sulsel Hapus Pajak Kendaraan, Berlaku Hingga 30 Desember 2021
pengguna kendaraan diberikan pembebasan pokok BBNKB II, Pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.
Selasa, 30 November 2021 -
Mudahkan Warga di Masa Pandemi, Plt Gubernur Sulsel Beri Insentif Pajak
Dimana pengguna kendaraan diberikan pembebasan pokok BBNKB II, Pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5
Selasa, 30 November 2021 -
Ayo Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bapenda Sulsel Beri Diskon
Sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.
Selasa, 30 November 2021 -
Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Hingga 30 Desember
Menjelaskan pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.
Sabtu, 27 November 2021 -
Buruan, Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan
Rabu, 24 November 2021 -
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang Hingga 23 Desember
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB
Kamis, 1 Oktober 2020 -
Hore! Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel Diperpanjang, Ini Penjelasan Pihak Bapenda
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Rabu, 1 Juli 2020 -
FOTO: Pelayanan Samsat Kembali Normal
Kantor Samsat se-Sulsel kembali buka seperti biasa yakni pukul 08.00-16.00, mulai hari Senin-Jumat.
Kamis, 11 Juni 2020 -
VIDEO: Denda Pajak Dibebaskan, Kendaraan Antre di Samsat Sulsel
Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani
Rabu, 3 Juni 2020 -
Jam Pelayanan Samsat se-Sulsel Berubah Sampai Pukul 12.30 Saja
Ia juga meminta agar ruang pelayanan rutin disemprot dengan cairan pembunuh virus untuk menjamin kesehatan wajib pajak.
Kamis, 2 April 2020 -
Gubernur Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal
Kamis, 2 April 2020 -
Samsat se-Sulsel Persingkat Jam Pelayanan
Kami memintra masyarakat memanfaatkan pembayaran PKB melalui sistem elektronik digital Samsat seperti aplikasi Samolnas
Rabu, 1 April 2020