Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sulsel Diperpanjang Hingga 23 Desember
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, memperpanjang masa pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga (23/12/2020) mendatang.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan pemerintah terhadap perekonomian masyarakat yang terganggu di tengah pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211/IX/Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif PKB di Sulsel.
SK tersebut diteken Gubernur NA pada (29/9/2020) untuk kemudian berlaku hingga (23/12/2020).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman mengatakan, perpanjangan pemberian insentif PKB dilakukan mengingat pandemi Covid-19 masih terjadi dan sangat mempengaruhi perekonomian di Indonesia, termasuk di Sulsel.
Meski begitu, ia mengingatkan masyarakat untuk tetap membayar pajak tepat waktu. Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga (23/12/2020), maka mereka akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
“Penanggulangan wabah Covid-19 perlu usaha keras dan energi besar. Untuk itu kita perlu terlibat bersama. Salah satu peran penting yang dapat ditempuh adalah dengan membayar pajak tepat waktu,” ujarnya via rilis Pemprov, Kamis (1/10/2020).
Realisasi PKB Sudah 65,38%
Hingga Kamis (1/10/2020) sore, Bapenda Sulsel telah mencapai target PKB Rp 4.338.395.281 atau 65,38 persen dari target sebesar Rp 1.393.231.265.000.
“Kami optimistis dapat mencapai target. Kita harus semangat meski saat ini masih pandemi,” kata Andi Sumardi.
Sekadar diketahui, untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, Alfamidi dan Alfamart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Sedangkan untuk nasabah bank lainnya, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi Samolnas. Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, atau ke Samsat Stasioner