Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Cara Blokir STNK di Samsat Sulsel, Biar Bebas Pajak Progresif

Banyak warga yang menjual kendaraannya tapi tidak melakukan blokir jual, akhirnya kendaraan baru tersebut dikenakan pajak kendaraan progresif.

DOK BAPENDA
Ini cara bayar pajak kendaraan di Samsat Sulsel 

BANYAK warga Sulsel yang telah menjual kendaraannya namun tidak melakukan blokir jual, kemudian mengambil mobil baru.

Akhirnya kendaraan baru tersebut dikenakan pajak kendaraan progresif kedua sehingga tarifnya menjadi lebih mahal.

Padahal sesungguhnya ia hanya mempunyai satu mobil. Pajak progresif cukup memberatkan bagi pengendara yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit di satu alamat.

Pasalnya pajak progresif tetap akan dikenakan ketika kita menjual kendaraan, jika sebelumnya pemilik baru tidak melakukan balik nama kendaraan tersebut sesuai dengan namanya.

Berikut ini cara mudah agar tidak terkena pajak progresif yaitu dengan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dijual atau dipindah tangankan.

Untuk syaratnya pun cukup mudah, pemilik kendaraan cukup menyediakan pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan Fotocopy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Surat pernyataan tersebut disiapkan di kantor samsat plus materai. Jika tak mengerti cara mengisinya, bisa meminta bantuan petugas untuk membimbing.

Kemudian setelah mengisi surat pernyataan, petugas di samsat akan menginput data tersebut ke sistem samsat.

Dengan demikian, kendaraan yang telah dijual telah terblokir. Terblokirnya kendaraan tersebut, pemilik berikutnya atau pembeli wajib melakukan balik nama kendaraan tersebut ke namanya.

Karena ia tak bisa membayar pajak tahunan karena kendaraannya telah diblokir BBN2.(adv\reskyamaliah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved