Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sulsel

Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan

Dimana pengguna kendaraan diberikan pembebasan pokok BBNKB II, Pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5

Editor: Imam Wahyudi
ist
Samsat Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor.

Itu khusus untuk masyarakat Sulsel agar kewajiban pajak menjadi berkurang.

Sehingga sumber dana masyarakat bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani di Makassar, Senin (8/11/2021).

Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan (8/11/2021) dan akan berakhir pada (30/12/2021).

“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata Plt Gubernur Andi Sudirman.

Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l0 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Menjelaskan pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.

Adapun peruntukan pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yakni.

Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.

Kendaraan Bermotor yang menunggak PKB 1 tahun ke atas, diberikan beberapa kemudahan.

Pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen, Pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.

Sementara untuk kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan pembebasan BBNKB II, pembebasan denda BBNKB dan PKB, pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.

Serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved