BERITA VIDEO
VIDEO: Denda Pajak Dibebaskan, Kendaraan Antre di Samsat Sulsel
Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM-MAKASSAR - Kendaraan roda empat dan roda dua antre membayar pajak kendaraan di Samsat Drive Thru Pettarani, Selasa (2/6/2020). Kendaraan mengular hingga badan jalan.
Saat ini Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah memberikan insentif pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor berupa insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Insenfit pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.
Dari pantauan di lapangan terlihat kendaraan roda dua dan empat antre membayar hingga badan jalan.


Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)