Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Samsat se-Sulsel Persingkat Jam Pelayanan

Kami memintra masyarakat memanfaatkan pembayaran PKB melalui sistem elektronik digital Samsat seperti aplikasi Samolnas

Editor: Ridwan Putra
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADHLY ALI
Samsat Makassar kini menghadirkan layanan Samsat Drive Thru di Kantor Samsat pembantu Jl AP Pettarani Nomor 1 Makassar. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM, - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) memangkas jam pelayanan pembayaran pajak kendaraan (PKB).

Pemangkasan jam pelayanan berlaku untuk 25 unit pelaksana teknis pendapatan (UPTP) (samsat) di seluruh Sulsel.

Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di samsat stasioner atau di samsat induk di kabupaten/kota buka pada hari Senin-Kamis buka mulai pukul 08.00-15.00. Pada hari Jumat buka pukul 08.00-11.00 WITA.

Sedangkan layanan unggulan seperti samsat keliling, samsat drive thru, kedai samsat, dan gerai samsat pada Senin-Kamis buka pukul 08.00-12.00. Pada hari Jumat buka mulai pukul 08.00-11.00 WITA.

Kebijakan tersebut berdasarkan surat edaran Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulsel untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Sulsel.

Surat tersebut juga ditujukan kepada kepala UPT Pendapatan di seluruh Sulsel.

Penyesuaian jam pelayanan Samsat Sulsel di kantor Bapenda Sulsel
Penyesuaian jam pelayanan Samsat Sulsel di kantor Bapenda Sulsel (Bapenda Samsat Sulsel)

Sumardi juga meminta agar pelayanan pembayaran PKB yang menggandeng pihak lain seperti pelayanan di kafe, warung kopi (warkop), kampus, Samsat Lorong, Samsat Delivery, Samsat Care, dan layanan lain agar segera ditutup.

Transaksi Digital

“Kami memintra masyarakat memanfaatkan pembayaran PKB melalui sistem elektronik digital Samsat seperti aplikasi Samolnas, Indomaret, Alfa Mart, Alfa Midi, ATM Bank Sulsel, serta melalui mobile banking Bank Sulselbar,” ujar Sumardi dalam rilis Samsat Sulsel, Rabu (1/4/2020).

Kepada petugas yang bertugas melayani wajib pajak diminta agar melindungi diri dengan mengenakan masker, kaos tangan, dan menyiapkan hand sanitizer di loket agar dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak usai membayar PKB.

Jajaran kepala UPT Pendapatan di wilayah Sulsel juga diminta melakukan penyemprotan di kantor-kantor menggunakan cairan anti bakteri demi keamanan dan kenyamanan wajib pajak dari dampak negatif virus yang mewabah saat ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved