Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal

Editor: Ridwan Putra
sanovra/tribuntimur.com
Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan atau Samsat Makassar I Selatan melakukan operasi penertiban kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan di Jl Letjen Hertasning, Makassar, Senin (2/7). Sweeping dilakukan untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan atau tidak melakukan daftar ulang, termasuk kendaraan operasional milik PLN Sulsel dan mitranya. 

MAKASSAR. TRIBUN-TIMUR.COM, - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah memberikan insentif pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor berupa insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Insentif pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020. 

Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020. 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan. 

Samsat se-Sulsel Persingkat Jam Pelayanan

Kepala Bapenda Sulsel, HA Sumardi, menjelaskan pembebasan denda PKB ini diberikan untuk memudahkan masyarakat Sulsel yang dianjurkan tetap berada di rumah selama masa penanggulangan wabah Covid-19. 

Warga wajib pajak juga tak perlu mengkhawatirkan pajaknya jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona. 

Selain itu, untuk menghindari penumpukan wajib pajak di kantor Samsat setelah masa tanggap darurat, diharapkan masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui transaksi non-tunai. 

Pembayaran non-tunai ini dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store. 

Dengan mengunduh aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan mobile banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, atau di gerai Indomaret, Alfamaret dan Alfamidi baik secara tunai maupun non-tunai. 

Caranya, wajib pajak cukup mendaftarkan NIK dan nomor handphone pada saat registrasi. Kantor samsat dan layanan unit samsat pembantu atau yang lebih dikenal dengan samsat unggulan, tetap beroperasi selama masa tanggap darurat corona, namun dengan pelayanan terbatas. 

Pelayanan di luar Samsat Stasioner hanya dibuka dari Pukul 8.00 sampai dengan pukul 12.00, sedangkan di Samsat Stasioner, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00. 

Pelayanan di Kantor Samsat menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, penyemprotan secara berkala, pembersihan kantor dua kali sehari, dan seterusnya. 

Kepala Bapenda Sulsel, HA Surmardi, turut mendoakan agar masyarakat Sulsel segera terbebas dari penyebaran virus corona dan perekonomian dapat bergairah kembali serta lebih baik dari sebelumnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved