Jusuf Kalla: WFH Bukan Solusi Hemat BBM
Penilaian ini diutarakan M Jusuf Kalla (83), mantan wakil presiden, Rabu (1/4/2026) atau di hari pertama penerapan WFH.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M6HK04/III Tahun 2026 yang mengatur tentang pelaksanaan WFH serta program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di berbagai sektor usaha.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyesuaikan sistem kerja di tengah tekanan global.
Dunia usaha menyambut baik kebijakan ini.
Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pengusaha, Mira Sonia, menilai SE tersebut memberikan kejelasan arah bagi pelaku usaha dalam menghadapi situasi yang tidak menentu.
Menurutnya, kebijakan ini juga membantu perusahaan dalam menyusun strategi efisiensi energi.
Mira menyebut, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja secara nasional.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan keberlangsungan usaha di tengah penerapan WFH.
Mira juga menekankan perlunya kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja dalam menjalankan kebijakan ini.
Menurutnya, dialog bersama diperlukan agar implementasi WFH dapat berjalan efektif, termasuk dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja.
Di tengah kondisi global belum stabil, para pengusaha berharap situasi segera membaik agar aktivitas ekonomi dapat terus tumbuh.
Mereka menilai keberlanjutan industri sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja di masa mendatang.
Sementara itu, dari sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan, proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan normal.
Ia menegaskan kebijakan WFH tidak berdampak pada sistem belajar mengajar di sekolah.
Menurut Abdul Mu’ti, proses pembelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa dengan sistem lima hari sekolah.
Hal ini juga sejalan dengan arahan pemerintah yang menekankan bahwa kegiatan pendidikan harus tetap berlangsung tanpa perubahan meski kebijakan WFH diterapkan di sektor ASN maupun swasta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/JUSUF-KALLA-Ketua-Umum-Dewan-Masjid-Indonesia-Jusuf-Kalla.jpg)