Jusuf Kalla: WFH Bukan Solusi Hemat BBM
Penilaian ini diutarakan M Jusuf Kalla (83), mantan wakil presiden, Rabu (1/4/2026) atau di hari pertama penerapan WFH.
TRIBUN-TIMUR.COM - Respons pemerintah atas rangkaian krisis energi global di Selat Hormuz, dinilai sebagai anomali dan tidak substansial.
Pembatasan BBM bersubsidi, kenaikan tarif listrik, dan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) nasional dan daerah, serta karyawan swasta, justru pertaruhan taruhan produktivitas aparatur dan sumber daya.
Penilaian ini diutarakan M Jusuf Kalla (83), mantan wakil presiden, Rabu (1/4/2026) atau di hari pertama penerapan WFH.
Menurut Wakil Presiden ke-10 dan 12 ini, kebijakan berkantor dari rumah atau dari mana saja work from anywhere (WFA) saban akhir pekan (Jumat), hanyalah shifting konsumsi energi, bukan mengurangi sumber energi secara substansial.
“Energi di kantor itu dari listrik—lampu, AC, komputer. Bukan BBM langsung,” ujar Kalla seusai menghadiri dialog di kawasan Hotel Sultan Jakarta, Rabu (1/4/2026) siang.
Menurutnya, pengurangan aktivitas dan mobilitas pekerja, kebijakan ini pertaruhan produktivitas dan kualitas layanan.
Jika tidak dikelola dan diawasi dengan baik, bisa menjadi salah satu biang perlambatan mesin ekonomi nasional.
Kalla mencontohkan, sumber energi listrik di Pulau Jawa, itu sebagian besar didominasi pembangkit berbasis batubara, khususnya pembangkit listrik Tenaga Uap.
Data kementerian energi dan sumber daya alam, ada setidaknya 13 pembangkit listrik skala besar di Pulau Jawa.
Ke-13 pembangkit itu total menyediakan sekira 17,251 MW energi listrik terpasang.
Sekira 56 persen sumber energinya dari batu bara (PLTU, 9.645 MW), dan 29 persen bersumber dari gas (PLTGU; 5.040 MW), dan sisanya, 15 persen gabungan dari pembangkit hidro (PLTA; 1.810 MW), panas bumi (PLTP; 612 MW) dan tenaga surya (PLTS; 145 MW).
Menurut Kalla, memang ada penghematan dari sisi mobilitas—pegawai tidak lagi mengisi bahan bakar untuk perjalanan harian.
Namun Kalla menilai dampaknya terbatas, bahkan berpotensi membawa konsekuensi lain yang lebih besar.
Produktivitas dan kualitas layanan, menurutnya, bisa ikut terdampak.
Dalam situasi krisis, pengurangan aktivitas justru berisiko memperlambat pemulihan.
“Ada penghematan, tapi kalau produktivitas turun, dampaknya bisa lebih besar,” tegasnya.
WFH Hemat Rp6,2 T
Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan, WFH sebagai salah satu kebijakan utama bagi ASN satu hari per minggu, setiap Jumat, yang berlaku mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini juga didorong di sektor swasta.
Namun, layanan publik dan sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, industri, energi, transportasi, dan keuangan tetap beroperasi normal.
Langkah efisiensi lainnya meliputi pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam negeri 50 persen dan luar negeri 70 persen, serta perluasan program Car Free Day.
Sektor pendidikan tetap belajar tatap muka, sementara perguruan tinggi diberi fleksibilitas.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat hemat energi dan menggunakan transportasi publik.
Kebijakan ini diproyeksikan menghemat APBN Rp6,2 triliun dan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun, serta efisiensi anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp121,2–Rp130,2 triliun.
Selain itu, pemerintah akan menerapkan B-50 mulai 1 Juli 2026 untuk mengurangi konsumsi BBM fosil, memperketat distribusi BBM subsidi melalui barcode My Pertamina, serta mengatur program MBG yang diperkirakan menghemat Rp25 triliun.
Kebijakan WFH Nasional
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global yang dipicu oleh konflik yang belum mereda di kawasan Timur Tengah.
Untuk ASN, skema WFH berlaku sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah.
Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui kebijakan turunan dari pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M6HK04/III Tahun 2026 yang mengatur tentang pelaksanaan WFH serta program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.
Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Surat edaran tersebut bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan di berbagai sektor usaha.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi acuan bagi perusahaan dalam menyesuaikan sistem kerja di tengah tekanan global.
Dunia usaha menyambut baik kebijakan ini.
Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pengusaha, Mira Sonia, menilai SE tersebut memberikan kejelasan arah bagi pelaku usaha dalam menghadapi situasi yang tidak menentu.
Menurutnya, kebijakan ini juga membantu perusahaan dalam menyusun strategi efisiensi energi.
Mira menyebut, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi panduan teknis, tetapi juga mendorong transformasi budaya kerja secara nasional.
Ia menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara produktivitas dan keberlangsungan usaha di tengah penerapan WFH.
Mira juga menekankan perlunya kolaborasi antara pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja dalam menjalankan kebijakan ini.
Menurutnya, dialog bersama diperlukan agar implementasi WFH dapat berjalan efektif, termasuk dalam upaya mengoptimalkan penggunaan energi di lingkungan kerja.
Di tengah kondisi global belum stabil, para pengusaha berharap situasi segera membaik agar aktivitas ekonomi dapat terus tumbuh.
Mereka menilai keberlanjutan industri sangat penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja di masa mendatang.
Sementara itu, dari sektor pendidikan, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan, proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan normal.
Ia menegaskan kebijakan WFH tidak berdampak pada sistem belajar mengajar di sekolah.
Menurut Abdul Mu’ti, proses pembelajaran tetap dilaksanakan seperti biasa dengan sistem lima hari sekolah.
Hal ini juga sejalan dengan arahan pemerintah yang menekankan bahwa kegiatan pendidikan harus tetap berlangsung tanpa perubahan meski kebijakan WFH diterapkan di sektor ASN maupun swasta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/JUSUF-KALLA-Ketua-Umum-Dewan-Masjid-Indonesia-Jusuf-Kalla.jpg)