Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jusuf Kalla: WFH Bukan Solusi Hemat BBM

Penilaian ini diutarakan M Jusuf Kalla (83), mantan wakil presiden, Rabu (1/4/2026) atau di hari pertama penerapan WFH.

Tayang:
Tribun-timur.com
JUSUF KALLA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 yang juga Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla. Ia menyatakan WFH bukan solusi hemat BBM. 

“Ada penghematan, tapi kalau produktivitas turun, dampaknya bisa lebih besar,” tegasnya.

WFH Hemat Rp6,2 T

Menteri Koordinator Ekonomi Airlangga Hartarto menyatakan, WFH sebagai salah satu kebijakan utama bagi ASN satu hari per minggu, setiap Jumat, yang berlaku mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini juga didorong di sektor swasta. 

Namun, layanan publik dan sektor strategis seperti kesehatan, keamanan, industri, energi, transportasi, dan keuangan tetap beroperasi normal.

Langkah efisiensi lainnya meliputi pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, pengurangan perjalanan dinas dalam negeri 50 persen dan luar negeri 70 persen, serta perluasan program Car Free Day.

Sektor pendidikan tetap belajar tatap muka, sementara perguruan tinggi diberi fleksibilitas.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat hemat energi dan menggunakan transportasi publik. 

Kebijakan ini diproyeksikan menghemat APBN Rp6,2 triliun dan konsumsi BBM masyarakat hingga Rp59 triliun, serta efisiensi anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp121,2–Rp130,2 triliun.

Selain itu, pemerintah akan menerapkan B-50 mulai 1 Juli 2026 untuk mengurangi konsumsi BBM fosil, memperketat distribusi BBM subsidi melalui barcode My Pertamina, serta mengatur program MBG yang diperkirakan menghemat Rp25 triliun.

Kebijakan WFH Nasional

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga untuk pegawai swasta, BUMN, dan BUMD.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi krisis energi global yang dipicu oleh konflik yang belum mereda di kawasan Timur Tengah.

Untuk ASN, skema WFH berlaku sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, baik di instansi pusat maupun daerah.

Sementara itu, penerapan WFH bagi sektor swasta diatur lebih lanjut melalui kebijakan turunan dari pemerintah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved