Mengukur Efektivitas Kebijakan Work From Home
Efektivitas kebijakan WFH ASN diuji dari efisiensi energi hingga tantangan implementasi.
Oleh: Dr. Ir. N. Tri Suswanto Saptadi, S.Kom., MT., MM., IPM.
Dosen Universitas Atma Jaya Makassar (UAJM), Tim Komkep KAMS,
Koord. ISKA Wilayah Sulawesi, Ketua IKDKI Wilayah SulSelTraBar,
Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas (IKAL) RI PPRA LX 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026, berdasarkan arahan Menko Perekonomian yang diatur melalui SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan SE Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk transformasi budaya kerja, efisiensi energi, serta peningkatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini menjadi langkah strategis yang tidak hanya berorientasi pada efisiensi energi, tetapi juga bertujuan mengurangi beban mobilitas, meningkatkan produktivitas kerja, serta dapat mendorong transformasi digital di sektor pemerintahan.
Dalam konteks global yang semakin menuntut efisiensi dan secara keberlanjutan, kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia. Bagaimana mengukur efektivitas dalam pelaksanaan?
Kebijakan WFH
Kebijakan WFH bukanlah konsep baru di Indonesia. Sejak pandemi COVID-19 beberapa tahun lalu, praktik kerja jarak jauh telah diperkenalkan dan diterapkan sebagai solusi darurat untuk menjaga keberlangsungan layanan publik.
Pasca pandemi, pemerintah melihat bahwa sistem kerja fleksibel memiliki potensi besar diadopsi secara permanen dalam bentuk tertentu.
Pemberlakuan WFH setiap hari Jumat didasarkan pada beberapa pertimbangan utama. Pertama, konsumsi energi di gedung pemerintahan cukup tinggi, terutama untuk listrik dan pendingin ruangan.
Melalui upaya mengurangi aktivitas kantor satu hari dalam seminggu, pemerintah dapat menekan penggunaan energi secara signifikan.
Kedua, kemacetan lalu lintas di kota besar seperti Jakarta dan Bandung menjadi masalah kronis yang berdampak pada produktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Pengurangan mobilitas ASN ini, diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di jalan.
Ketiga, perkembangan teknologi informasi memungkinkan pekerjaan administratif dan koordinatif dilakukan secara daring tanpa mengurangi kualitas output. Kebijakan menjadi bagian dari upaya akselerasi digitalisasi birokrasi dan efektivitas dalam pelaksanaan.
Implementasi Kebijakan
Kebijakan WFH memerlukan pengaturan matang agar tidak mengganggu pelayanan publik. Pemerintah menetapkan bahwa layanan yang bersifat kritikal dan membutuhkan kehadiran fisik tetap harus berjalan normal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Tri-Suswanto-Saptadi.jpg)