Headline Tribun Timur
GMTD-Kalla Bertemu di Gubernuran
Pertemuan GMTD dan Hadji Kalla di Rujab Gubernur Sulsel soroti sengketa lahan 16,4 hektare.
Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m⊃2;.
Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m⊃2;.
Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m⊃2;.
“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut, klien kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, sehingga total keseluruhan lahan yang dimiliki seluas 164.151 meter persegi,” jelas Azis sambil memperlihatkan fisik sertifikat kepada awak media.
Sejak 1993
Azis juga menegaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993.
Rinciannya sebagai berikut:
- Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m⊃2; dari Andi Erni.
- Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m⊃2; dari Andi Pangurisang.
- Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m⊃2; dari Andi Pallawaruka.
- Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m⊃2; dari A. Batara Toja.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.
Ia menambahkan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036.(qih/ldi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202511-18-KALLA.jpg)