Headline Tribun Timur
GMTD-Kalla Bertemu di Gubernuran
Pertemuan GMTD dan Hadji Kalla di Rujab Gubernur Sulsel soroti sengketa lahan 16,4 hektare.
Nusron juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus sengketa lahan JK, terutama terkait proses eksekusi yang dilakukan tanpa konstatering.
Konstatering merupakan proses wajib untuk mencocokkan batas dan objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan oleh pengadilan.
“Fakta pertama, tanah tersebut dieksekusi pengadilan tetapi tanpa konstatering. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono terkait terbitnya sertipikat GMTD. Fakta ketiga, di atas tanah itu juga terdapat sertipikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” jelas Nusron.
Dari tiga fakta itu, menurut Nusron, baru satu yang dijawab pengadilan, yakni bahwa lahan yang dieksekusi bukanlah milik Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla sendiri menuding adanya indikasi praktik mafia tanah dalam langkah hukum yang ditempuh GMTD.
Ia menilai, jika dirinya saja bisa diperlakukan demikian, maka masyarakat kecil lebih mudah lagi dirampas haknya.
“Kalau begini, nanti seluruh Kota Makassar dia mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-mainkan, apalagi yang lain,” ujar JK, Rabu (5/11/2025).
JK menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung dari keturunan Raja Gowa. Ia juga menyoroti ketidaksahan proses eksekusi yang dilakukan GMTD.
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusinya? Kalau eksekusi harus dilakukan di lokasi. Syarat eksekusi itu ada konstatering, diukur oleh BPN. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak hadir lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.
Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung mewajibkan konstatering sebagai syarat eksekusi, sehingga tindakan GMTD dinilai sebagai bentuk rekayasa dan kebohongan hukum.
Lawan Mafia
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan tidak ada pihak yang boleh mengusik lahan proyek properti milik PT Hadji Kalla.
JK memastikan, lahan seluas 164.151 meter persegi di seberang Trans Studio Mall Makassar dibeli langsung dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar tiga dekade lalu.
“35 tahun lalu saya sendiri beli, tidak pernah bermasalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujar JK.
Juru Bicara JK, Husain Abdullah, mengatakan langkah JK bukan sekadar memperjuangkan haknya, melainkan melawan praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/202511-18-KALLA.jpg)