Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

GMTD-Kalla Bertemu di Gubernuran

Pertemuan GMTD dan Hadji Kalla di Rujab Gubernur Sulsel soroti sengketa lahan 16,4 hektare.

TRIBUN TIMUR
HL TRIBUN - Headline utama Harian Tribun Timur edisi Selasa (18/11/2025) menyorot kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. 

“Pak JK tidak sekadar memperjuangkan haknya, tetapi mewakili pemilik sah atas tanah yang dirugikan oleh praktik mafia tanah,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, langkah tegas JK menjadi peringatan keras sekaligus edukasi bagi masyarakat dan pihak terkait agar tidak bermain-main dalam urusan kepemilikan tanah.

“Sahid bagi mereka yang memperjuangkan haknya. Sebaliknya, bathil bagi mereka yang melanggar atau memanipulasi hak sah orang lain,” tegas Husain.

Ia menilai praktik kecurangan dan manipulasi kepemilikan tanah masih marak di berbagai daerah, termasuk Makassar. “Ini menunjukkan ada sistem yang salah dalam negeri ini,” tambahnya.

Bukti Kepemilikan

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.

Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.

“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.

“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.

Sertifikat HGB

Azis menjelaskan, dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut bersumber dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.

Empat bidang tanah tersebut masing-masing diuraikan dalam:

Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved