Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

GMTD-Kalla Bertemu di Gubernuran

Pertemuan GMTD dan Hadji Kalla di Rujab Gubernur Sulsel soroti sengketa lahan 16,4 hektare.

TRIBUN TIMUR
HL TRIBUN - Headline utama Harian Tribun Timur edisi Selasa (18/11/2025) menyorot kasus sengketa lahan antara PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar. 
Ringkasan Berita:
  • Perwakilan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan PT Hadji Kalla bertemu di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin (17/11/2025). Pertemuan tertutup ini terkait sengketa lahan 16,4 hektare di Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar
  • Jusuf Kalla menegaskan lahan dibeli sah sejak 1993, sementara Pengadilan Negeri Makassar memenangkan GMTD. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai ada kesalahan administrasi BPN.
 

 

MAKASSAR, TRIBUN - Perwakilan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dan PT Hadji Kalla bertemu di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar, Senin (17/11/2025) siang.

PT GMTD diwakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (42), Wali Kota Makassar Munafri ‘Appi’ Arifuddin (50), dan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (48).

Sementara itu, Wakil Presiden Ke-10 dan 12 RI, HM Jusuf Kalla (83) mewakili PT Hadji Kalla.

JK dan Appi tiba di Gubernuran sekira pukul 14.15 Wita, disusul Husniah Talenrang pukul 14.31 Wita.

Pertemuan tertutup berlangsung di ruang utama Rujab Gubernur Sulsel. Media tak diizinkan meliput.

Sekira pukul 15.18 Wita, para tamu keluar dari Rujab. “Ada Pak JK di dalam,” ujar salah satu petugas pengamanan Gubernuran.

Sengketa lahan di Makassar turut menyeret nama Jusuf Kalla.

Lahan seluas 16,4 hektare milik PT PT Hadji Kalla yang telah dimiliki sejak 1993 dipersengketakan dengan pihak PT GMTD.

Menurut JK, sertipikat lahan tersebut sudah dikuasai Hadji Kalla sejak 1993.

Namun, dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar, GMTD dinyatakan sebagai pihak yang menang.

Kasus ini kemudian menarik perhatian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang langsung turun tangan memantau situasi.

Nusron menilai ada kesalahan administrasi yang dilakukan internal BPN pada masa lalu.

“Termasuk kasus tanahnya Pak JK ini. Kalau ditanya siapa yang salah pada masa itu? Yang salah ya orang BPN pada masa itu. Kenapa satu objek bisa terbit dua sertipikat? Berarti ada yang tidak proper di internal kami,” ujar Nusron.

Ia menambahkan, “Lepas bagaimana prosesnya, apakah ada permainan mafia atau tidak, itu urusan pihak luar. Tapi urusan internal BPN, jelas ada proses yang tidak benar.”

Nusron juga mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus sengketa lahan JK, terutama terkait proses eksekusi yang dilakukan tanpa konstatering.

Konstatering merupakan proses wajib untuk mencocokkan batas dan objek sengketa sebelum eksekusi dilakukan oleh pengadilan.

“Fakta pertama, tanah tersebut dieksekusi pengadilan tetapi tanpa konstatering. Fakta kedua, BPN sedang digugat TUN oleh Saudara Mulyono terkait terbitnya sertipikat GMTD. Fakta ketiga, di atas tanah itu juga terdapat sertipikat HGB atas nama PT Hadji Kalla,” jelas Nusron.

Dari tiga fakta itu, menurut Nusron, baru satu yang dijawab pengadilan, yakni bahwa lahan yang dieksekusi bukanlah milik Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla sendiri menuding adanya indikasi praktik mafia tanah dalam langkah hukum yang ditempuh GMTD.

Ia menilai, jika dirinya saja bisa diperlakukan demikian, maka masyarakat kecil lebih mudah lagi dirampas haknya.

“Kalau begini, nanti seluruh Kota Makassar dia mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-mainkan, apalagi yang lain,” ujar JK, Rabu (5/11/2025).

JK menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli langsung dari keturunan Raja Gowa. Ia juga menyoroti ketidaksahan proses eksekusi yang dilakukan GMTD.

“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusinya? Kalau eksekusi harus dilakukan di lokasi. Syarat eksekusi itu ada konstatering, diukur oleh BPN. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak hadir lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.

Ia menambahkan bahwa Mahkamah Agung mewajibkan konstatering sebagai syarat eksekusi, sehingga tindakan GMTD dinilai sebagai bentuk rekayasa dan kebohongan hukum.

Lawan Mafia

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan tidak ada pihak yang boleh mengusik lahan proyek properti milik PT Hadji Kalla.

JK memastikan, lahan seluas 164.151 meter persegi di seberang Trans Studio Mall Makassar dibeli langsung dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar tiga dekade lalu.

“35 tahun lalu saya sendiri beli, tidak pernah bermasalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujar JK.

Juru Bicara JK, Husain Abdullah, mengatakan langkah JK bukan sekadar memperjuangkan haknya, melainkan melawan praktik mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak.

“Pak JK tidak sekadar memperjuangkan haknya, tetapi mewakili pemilik sah atas tanah yang dirugikan oleh praktik mafia tanah,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, langkah tegas JK menjadi peringatan keras sekaligus edukasi bagi masyarakat dan pihak terkait agar tidak bermain-main dalam urusan kepemilikan tanah.

“Sahid bagi mereka yang memperjuangkan haknya. Sebaliknya, bathil bagi mereka yang melanggar atau memanipulasi hak sah orang lain,” tegas Husain.

Ia menilai praktik kecurangan dan manipulasi kepemilikan tanah masih marak di berbagai daerah, termasuk Makassar. “Ini menunjukkan ada sistem yang salah dalam negeri ini,” tambahnya.

Bukti Kepemilikan

Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.

Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.

“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.

“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.

Sertifikat HGB

Azis menjelaskan, dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut bersumber dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.

Empat bidang tanah tersebut masing-masing diuraikan dalam:

Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.

Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m⊃2;.

Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m⊃2;.

Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m⊃2;.

“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut, klien kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, sehingga total keseluruhan lahan yang dimiliki seluas 164.151 meter persegi,” jelas Azis sambil memperlihatkan fisik sertifikat kepada awak media.

Sejak 1993

Azis juga menegaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m⊃2; dari Andi Erni.
  • Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m⊃2; dari Andi Pangurisang.
  • Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m⊃2; dari Andi Pallawaruka.
  • Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m⊃2; dari A. Batara Toja.

“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.

Ia menambahkan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036.(qih/ldi)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved