Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Dipecat

Siapa Sosok Oknum Pemeriksa Inspektorat Lutra Bikin 2 Guru Dipecat? Anggota DPR Sulsel Tegaskan Ini

Kasus pemecatan dua guru di Lutra kini menyeret nama oknum pemeriksa Inspektorat Lutra yang diduga bertindak di luar kewenangan.

Editor: Sakinah Sudin
Tribun-Timur.com
GURU DI LUTRA DIPECAT - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Politisi Gerindra minta pemeriksa oknum Inspektorat Lutra disanksi hukum. 

Hanya saja, dalam RDP DPRD Sulsel itu tidak diungkap sosok sang pemeriksa Inspektorat Lutra.

Pemeriksa inspektorat adalah Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang bertugas melakukan pengawasan internal di lingkungan pemerintah (misalnya kementerian atau daerah) melalui audit, reviu, dan investigasi.

Mereka memeriksa kinerja, keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan dan untuk mencegah penyimpangan, seperti pelanggaran PNS atau penyalahgunaan dana desa. 

Marjono lantas menyentil Inspektorat Sulsel.

Ia meminta agar menganulir putus Inspektorat Lutra. 

Tujuannya agar membersihkan nama guru yang telah diberhentikan.

Terlebih kebijakan sekolah dinilai tidak merugikan keuangan negara. 

"Jadi langkah pertama, Inspektorat Sulsel menganulir hasil pemeriksaan inspektorat kabupaten, kalau perlu dilaporkan itu kejahatan-kejahatannya itu," ungkapnya. 

"Karena (Inpektorat Lutra) menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan hukum yang bukan kewenangannya," tambahnya. 

Kecam Sikap Dikdis Sulsel

Tak berhenti di sana, Marjono juga mengecam sikap Dinas Pendidikan (Dikdis) Sulsel yang menurutnya tidak menjalankan tanggung jawab melindungi tenaga pendidik. 

Ia menilai dua guru tersebut berjuang sendirian hingga kasusnya naik ke Mahkamah Agung (MA), tanpa adanya pendampingan.

“Mestinya kalau anggotanya berurusan dengan hukum, mestinya dipanggil dan didengarkan dengan baik, apa permasalahannya. Dan bagaimana membantunya dengan selamat, minimal difasilitasi," ucapnya. 

Terlebih, guru yang dilaporkan sama sekali tidak didampingi pengacara. 

"Bisa dibayangkan ini prosesnya di Mahkamah Agung (MA), tidak ada yang bantu," kata Marjono

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved