Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulsel

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi Disambut 23 Kasus 'Mangkrak'

Ada 23 kasus korupsi mandek di tahap penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Kejati
KASUS MANGKRAK-Kepala Kejaksaan Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mulai bertugas di Sulawesi Selatan. Ada sekitar 23 kasus korupsi yang ‘turun temurung’ tak bisa diselesaikan kepala kejaksaan terdahulu.  

"Arena selama ini banyak kasus-kasus korupsi yang mandek tanpa kejelasan penuntasannya," ujarnya

Selain pekerjaan rumah kasus korupsi yang ditangani di level Kejati Sulsel, catatan akhir tahun ACC Sulawesi pada 2024, juga terdapat 35 kasus korupsi yang bergulir di jajaran Kejari se-Sulsel.

Sebanyak 21 diantara 35 kasus korupsi itu dalam tahap penyelidikan, sementara 14 lainnya sudah masuk penyidikan.

Adapun kasus-kasus mandek itu, diantaranya; 

  1. Dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sulsel Tahun 2019.
  2. Penyalahgunaan wewenang di RS Khusus Daerah Gigi dan Mulut Sulsel pada periode 2023–2024;
  3. Dugaan kebocoran retribusi telekomunikasi di Kabupaten Gowa pada Tahun 2018–2020;
  4. Dugaan korupsi bantuan perumahan MBR yang menyeret BTN Makassar dan Kementerian PUPR;
  5. Indikasi penyimpangan anggaran KONI Sulsel untuk persiapan PON 2024;
  6. Dugaan penyimpangan pada proyek renovasi ruang makan Politeknik Penerbangan Makassar;
  7. Dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan aplikasi Smart School di Dinas Pendidikan Sulsel;
  8. Penjualan granit milik PT Kijang Perdana di area jalan tol;
  9. Dugaan penyalahgunaan APBD Kabupaten Enrekang pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD);
  10. Dugaan penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD se-Sulsel periode 2019–2024, termasuk asisten rumah tangga DPRD Tana Toraja;
  11. Dugaan penyalahgunaan jabatan, praktik monopoli, dan pelanggaran pengadaan di RSUD Lanto Dg. Pasewang, Jeneponto (2022);
  12. Dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Tomuni di Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024;
  13. Dugaan pengalihan fasilitas umum menjadi hak pribadi terkait pembangunan Ruko Ambasador di Makassar;
  14. Dugaan penyalahgunaan kewenangan atas tanah SHGB Nomor 20074/Mattoangin terkait pengembangan kawasan terpadu Perumahan Komersial Pariwisata Tanjung Bunga Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved