Kejati Sulsel
Kejati Sulsel Usut Mafia Tanah Lahan Bendungan Paselloreng Wajo, Geledah 2 Kantor
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah dua kantor berbeda dalam pengusutan kasus dugaan mafia tanah.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah dua kantor berbeda dalam pengusutan kasus dugaan mafia tanah.
Dugaan mafia tanah itu diendus Kejati Sulsel pada Kegiatan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo 2021.
Kantor yang digeledah yaitu kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulsel dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo.
Sejumlah dokumen dan alat elektronik disita penyidik Kejati Sulsel, dalam penggeledahan yang berlangsung, Rabu (2/8/2023) siang.
"Penggeledahan di dua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai Pukul 13.00 Wita," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat memberikan keterangan pers di kantornya.
Baca juga: Klarifikasi Mantan Lurah Karunrung Usai Dituding Kuasai Aset Pemkot Makassar
Baca juga: Aset Pemkot Makassar Dikuasai Mantan Lurah Karunrung, Dirikan Bangunan Semi Permanen Halangi Jalan
"Masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus ini," sambungnya.
Adapun barang yang disita dari kantor SNVT BBWS Pompengan Provinsi Sulsel berupa dokumen sebanyak 89 bundel.
Dokumen itu terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, dan daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.
"Termasuk, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah Bendungan Paselloreng dan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi," ujar Leonard.
Hal sama di kantor BPN Kabupaten Wajo, penyidik Kejati Sulsel menyita sejumlah dokumen.
Diantaranya, 13 bundel dokumen yang terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng.
Ada juga kwitansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng, dan validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.
"Juga ada beberapa alat elektronik diantaranya, empat unit CPU computer, satu unit laptop, dan empat unit handphone (Hp)," bebernya.
Leonard menjelaskan, dokumen-dokumen maupun barang bukti yang dista pihaknya itu selanjutnya akan dilakukan penelitian.
Selain itu, lanjut dia, juga diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah tersebut.
Mantan Pj Bupati Bone Diperiksa Kejati Sulsel Hari Ini |
![]() |
---|
Pengadaan Barang dan Jasa PLN Kini Didampingi JPN Kejati Sulsel |
![]() |
---|
Kajati Sulsel Minta Kejari Pinrang Lebih Tegas Terhadap Kasus Korupsi & Narkoba |
![]() |
---|
Foto: Kejati Sulsel Lakukan Simulasi Pemadaman Kebakaran |
![]() |
---|
Nurdin Abdullah Saksi Nota Kesepahaman Kejati Sulsel dan BPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.