Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejati Sulsel

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi Disambut 23 Kasus 'Mangkrak'

Ada 23 kasus korupsi mandek di tahap penyelidikan dan penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Kejati
KASUS MANGKRAK-Kepala Kejaksaan Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mulai bertugas di Sulawesi Selatan. Ada sekitar 23 kasus korupsi yang ‘turun temurung’ tak bisa diselesaikan kepala kejaksaan terdahulu.  

Ringkasan Berita:
  • ACC Sulawesi mencatat 23 kasus korupsi mandek tahap penyelidikan dan penyidikan
  • Kejaksaan Tinggi Sulsel dianggap tak serius tangani kasus korupsi

TRIBUN-TIMUR.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mulai bertugas di Sulawesi Selatan

Alumnus Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur ini pun disambut dengan kasus yang masih belum tuntas. 

Ada sekitar 23 kasus korupsi yang ‘turun temurung’ tak bisa diselesaikan kepala kejaksaan terdahulu. 

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Anggareksa mengatakan, setidaknya ada puluhan kasus korupsi, saat ini bergulir di Kejati Sulsel.

Anggareksa berharap, di bawah kepemimpinan Didik Farkhan Alisyahdi, Kejati Sulsel dapat menuntaskan kasus yang ada.

"Pertama kami mengucapkan selamat datang Kajati Sulsel yang baru, pemberantasan korupsi harus menjadi agenda prioritas," kata Anggareksa kepada tribun-timur.com, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Beredar Kajati Sulsel Diganti, Agus Salim Ditarik ke Kejaksaan Agung

Menurut Angga, sebagai Kajati Sulsel yang baru, Didik harus melakukan evaluasi terkait kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) dalam penanganan kasus korupsi.

"Banyaknya kasus mandek menandakan ketidakseriusan Kejaksaan tinggi dalam memberantas kasus korupsi," ujarnya.

Berdasarkan catatan akhir tahun 2024 ACC Sulawesi, kata dia, ada 23 kasus korupsi yang mandek, baik di tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Untuk itu kami berharap kajati baru dapat menuntaskan kasus-kasus mandek di kejati sulsel dan menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas," pintanya.

Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi, Kadir Wokanubun menyampaikan, dalam catatan akhir tahun 2024 ACC Sulawesi sebanyak 23 kasus mandek kasus korupsi.

Sebanyak 18 masih tahap penyelidikan, sementara lima lainnya sudah masuk tahap penyelidikan.

"Catatan kasus korupsi tersebut merupakan catatan kasus korupsi yang mandek penanganannya di Kejaksaan Tinggi Sulsel, sebagaimana juga catatan akhir tahun ACC sulawesi," kata Kadir.

Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun,
Koordinator Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, (DOK TRIBUN TIMUR)

"Yang mana potret penangan tidak pernah dituntaskan secara serius oleh kejaksaan tinggi sulsel," lanjutnya.

Olehnya itu, kata dia, momentum pergantian Kajati Sulsel yang baru bisa memprioritaskan penanganan kasus-kasus mandek tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved