Kejati Sulsel
Pengadaan Barang dan Jasa PLN Kini Didampingi JPN Kejati Sulsel
Pengadaan barang dan jasa di PT PLN Persero UID Sulselbar, kini mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadaan barang dan jasa di PT PLN Persero UID Sulselbar, kini mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Negeri Sulawesi Selatan.
Hal itu ditegaskan Kajati Sulsel, Agus Salim, seusai menjadi pembicara 'Sosialisasi Hukum Implementasi Business Judgement Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero)'.
Kegiatan Sosialisasi Hukum yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero) itu, berlangsung di Hyatt Place, Jl Jenderal Sudirman Makassar, Selasa (25/6/2024) siang.
"Sebelum melakukan kegiatan-kegiatan apakah itu pengadaan barang dan jasa, tentunya kita melakukan pra expose, pra rapat apa yang akan dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa," kata Agus Salim.
Secara teknis Agus Salim menjelaskan, nantinya Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pertimbangan hukum mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.
Tujuannya agar mencegah terjadinya kebocoran anggaran atau peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
"Dimulai dari proses perencanaan itu, ada bentuk transparansi di dalamnya. Seperti sebelum memulai kegiatan itu, teman-teman JPN itu dengan kajian hukumnya sudah membackup terkait tata kelola administrasi pengadaan," ujar Agus Salim.
Dalam pendamping itu, lanjut Agus Salim, proses pengadaan barang dan jasa nantinya akan berjalan lancar tanpa menabrak aturan hukum yang ada.
"Di dalamnya itu, ada namanya lahan clean and clear sudah tersedia, bagaimana dengan penganggarannya, semua di-tracking dengan teman-teman Datun," terangnya.
Lebih lanjut, Agus Salim menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) merupakan BUMN di bidang Ketenagalistrikan melaksanakan usaha penyediaan tenaga Listrik untuk masyarakat.
Sebagai BUMN, dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, modal PLN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga kondisi tersebut masuk dalam ruang lingkup keuangan negara, sebagaimana ketentuan pasal 2 huruf g Undang-Undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara.
Untuk itu, PT PLN (Persero) sebagai BUMN dalam melaksanakan usaha penyediaan ketenagalistrikan harus pula memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata Kelola Perusahaan yang baik serta prinsip kehati-hatian dalam pengambilan Keputusan bisnis (business judgement rule).
Konsep business judgement rule ini diadopsi dalam pasal 97 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Agus Salim menegaskan bahwa Prinsip business judgement rule sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang PT tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dan petunjuk bagi Pejabat untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan Keputusan bisnis.
Dimana Keputusan tersebut diambil dengan mengedepankan “asas tata Kelola Perusahaan yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, kejujuran, dan hanya untuk kepentingan Perusahaan”.
| Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi Disambut 23 Kasus 'Mangkrak' |
|
|---|
| Kejati Sulsel Pantau Proyek Revitalisasi 28 Sekolah di Takalar, Tegaskan Tak Boleh Main-main |
|
|---|
| Mantan Pj Bupati Bone Diperiksa Kejati Sulsel Hari Ini |
|
|---|
| Kejati Sulsel Usut Mafia Tanah Lahan Bendungan Paselloreng Wajo, Geledah 2 Kantor |
|
|---|
| Kajati Sulsel Minta Kejari Pinrang Lebih Tegas Terhadap Kasus Korupsi & Narkoba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Kejati-Sulsel-Agus-Salim0000.jpg)