Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

Ketua DPRD Soppeng Terancam Dicopot? Rusman Laporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada ASN bernama Rusman.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Istimewa/Firmansyah
DPRD SOPPENG - Firmansyah (kanan) Kuasa hukum korban penganiayaan oknum ASN Soppeng, Rusman saat dirinya melaporkan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng, Kamis (12/2/2026). Andi Muhammad Farid dilaporkan atas dugaan penganiayaan. 

Ia melanjutkan, kedatangan kliennya adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara atas laporan Ketua DPRD Soppeng.

"Secara hukum, pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan. Namun, kami melihat laporan ini sudah sepatutnya dihentikan berdasarkan beberapa hal yakni legal standing pelapor tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa penganiayaan klien kami," jelas Firmansyah.

"Sebab saat itu memang ada di tempat kejadian, terlebih dugaan penganiayaan sudah diakui Ketua DPRD Soppeng bersama kuasa hukumnya juga, di beberapa media kan sudah dimuat pengakuannya, lalu dimana letak pencemaran nama baiknya," sambungnya menegaskan.

Kemudian, dari sudut pandang korban, ia mengatakan kliennya memiliki hak untuk tidak dituntut baik secara pidana maupun perdata.

"Tegas sudah diatur dalam UU/31/2014 perubahan UU/13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban di pasal 10 ayat 1 dan 2 (Saksi,Korban, Saksi Pelaku dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum," paparnya.

Sehingga, tegas Firmansyah menilai penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik dari ketua DPRD Soppeng tidak tepat. 

"Intinya tidak dapat dituntut secara hukum, apalagi klien kami memenuhi panggilan melalui itikad baik, atas hukum harus dihentikan," tegasnya

Kendati demikian, laporan kliennya terhadap Ketua DPRD Soppeng bakal digelar dalam waktu dekat.

"Kami sudah kordinasi dengan Kasat Reskrim Soppeng, dalam waktu dekat akan gelar perkara. Apakah laporan klien kami naik dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," urainya.

"Kami minta Polisi tetap profesional dan proporsional demi tegaknya keadilan bagi klien kami," tandasnya tegas.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved