Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

Ketua DPRD Soppeng Terancam Dicopot? Rusman Laporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada ASN bernama Rusman.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Istimewa/Firmansyah
DPRD SOPPENG - Firmansyah (kanan) Kuasa hukum korban penganiayaan oknum ASN Soppeng, Rusman saat dirinya melaporkan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng, Kamis (12/2/2026). Andi Muhammad Farid dilaporkan atas dugaan penganiayaan. 
Ringkasan Berita:

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Kasus dugaan penganiayaan terhadap oknum ASN Soppeng, Rusman atas Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid memasuki babak baru.

Firmansyah, kuasa hukum Rusman, melaporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.

Tampak, Firmansyah dengan batik berwarna putih biru mendatangi Kantor DPRD Soppeng bersama beberapa rekannya, Kamis (12/2/2026) siang.

Sambil menenteng berkas, postur tegak dan ekspresi serius terlihat saat ia masuk melalui pintu utama.

Di sana, ia kemudian mengajukan laporan di bagian umum DPRD Soppeng.

"Alhamdulillah, kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, di mana hal itu kami tujukan kepada Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Sebagai tembusan," jelas Firman sapaanya.

Baca juga: Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Lapor Balik ASN BKPSDM ke Polisi

Pihaknya membeberkan alasan laporan yang dilayangkannya itu.

Yaitu aspek prosedural alias tata cara seorang Anggota Dewan sebagai pejabat publik, menggunakan kekusaanya.

"Betul, pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi Kosntitusi dan bukan kejahatan," bebernya.

"Laporan tersebut sehubungan keadaan hukum terlapor pada peristiwa tanggal 24 Desember 2025 yang mendatangi Kantor adalah tindakan unprosuderal atau tidak, ataukah secara etik patut dan wajar jika seorang Anggota Dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang," sambungnya menegaskan.

Selain itu, kata Firmansyah perbuatan terlapor juga patut diduga bertengangan dengan UU Administrasi pemerintahan berkaitan norma larangan pejabat bertindak sewenang-sewenang.

"Kami menilai atas fakta dari klien serta bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah, sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi Kantor Pemerintah Daerah," urainya bertanya-tanya.

"Ini menjadi dalil kami dalam melaporkan hal demikian dan menjadi penting berkaitan etika Hubungan kelembagaan," tambahnya.

Olehnya itu, kami meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Soppeng agar memberikan sanksi tegas kepada terlapor berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD.

"Setidaknya memberhentikan dari kedudukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Soppeng," pintanya.

"Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum, isitilah hukumnya disebut Notire Faiten, dan menodai moral publik, apalagi di kuatkan bukti-bukti yang ada," paparnya.

Kejadian ini, kata Firmansyah sebagai bentuk peringatan kepada pejabat daerah agar tetap menjaga dan mengingat sumpah jabatan atau janji jabatannya.

"Menjadi prinsip dasar dari apa yang dialami korban berkaitan harkat dan martabat sebagai manusia artinya siapapun tak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi," tandasnya.

Laporan Ketua DPRD Disebut Tidak Tepat

Terungkap alasan oknum ASN Soppeng, Rusman sebut laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik, tidak tepat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan oknum ASN Soppeng usai disebut telah membuat video fitnah dan berita bohong.

Melalui kuasa hukumnya, Firmansyah mengatakan apa yang disampaikan Rusman kepada publik adalah hak konstitusi setiap warga negara.

"Kita lihat dari sudut Konstitusi, pernyataan Rusman kepada publik adalah Hak konstitusi yang dijamin dan dilidungi sebagaimana didebutkan pada Pasal 28E ayat 2 an 3 UUD 1945," ujar Firmansyah kepada Tribun-Timur.com melalui telepon Whatsapp, Selasa (10/2/2026)

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. dan ayat (3) berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," bunyi Pasal tersebut.

Sehingga, tegas Firmansyah apa yang disampaikan klien sesuai dengan kondisi dan situasi yang dialami saat itu.

"Hak ini juga di pertegas dalam Pasal 144 huruf x UU 20 tahun 2025 Kuhap berbuyi : menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan," sambung Firmansyah.

Sebelumnya, Rusman, korban penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng.

Pemeriksaan dilakukan guna memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik.

Rusman, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng datang didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng, Selasa (10/6/2026).

"Betul, Alhamdulillah hari ini klien kami memenuhi undangan klarifikasi kepolisian, tadi diperiksa selama kurang lebih dua jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik," kata Firman kepada Tribun-Timur.com melalui telepon.

Ia melanjutkan, kedatangan kliennya adalah bentuk itikad baik sebagai warga negara atas laporan Ketua DPRD Soppeng.

"Secara hukum, pihak kepolisian tidak boleh menolak laporan. Namun, kami melihat laporan ini sudah sepatutnya dihentikan berdasarkan beberapa hal yakni legal standing pelapor tidak bisa dipisahkan dengan peristiwa penganiayaan klien kami," jelas Firmansyah.

"Sebab saat itu memang ada di tempat kejadian, terlebih dugaan penganiayaan sudah diakui Ketua DPRD Soppeng bersama kuasa hukumnya juga, di beberapa media kan sudah dimuat pengakuannya, lalu dimana letak pencemaran nama baiknya," sambungnya menegaskan.

Kemudian, dari sudut pandang korban, ia mengatakan kliennya memiliki hak untuk tidak dituntut baik secara pidana maupun perdata.

"Tegas sudah diatur dalam UU/31/2014 perubahan UU/13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban di pasal 10 ayat 1 dan 2 (Saksi,Korban, Saksi Pelaku dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum," paparnya.

Sehingga, tegas Firmansyah menilai penyelidikan atas laporan pencemaran nama baik dari ketua DPRD Soppeng tidak tepat. 

"Intinya tidak dapat dituntut secara hukum, apalagi klien kami memenuhi panggilan melalui itikad baik, atas hukum harus dihentikan," tegasnya

Kendati demikian, laporan kliennya terhadap Ketua DPRD Soppeng bakal digelar dalam waktu dekat.

"Kami sudah kordinasi dengan Kasat Reskrim Soppeng, dalam waktu dekat akan gelar perkara. Apakah laporan klien kami naik dari status penyelidikan ke tahap penyidikan," urainya.

"Kami minta Polisi tetap profesional dan proporsional demi tegaknya keadilan bagi klien kami," tandasnya tegas.(*)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved