Penganiayaan Ketua DPRD
'Jangan Bertele-tele' Tim Hukum Rusman Desak Polres Periksa Ketua DPRD Soppeng Farid
Tim hukum Rusman mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional usut penganiyaan oleh Ketua DPRD Andi Muhammad Farid
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Tim hukum PNS Soppeng Rusman mendesak Polres mempercepat kasus penganiyaan oleh Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid
- Tim hukum Rusman menilai Polres Soppeng terlalu bertele-tele menangani kasus penganiayaan tersebut
TRIBUNTIMUR.COM, SOPPENG - Firmansyah, Arisman dan Zulfikar kuasa hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman desak Polres Soppeng percepat penanganan perkara.
Musababnya, korban Rusman belum mendapatkan informasi kepastian hukum tentang status hukum penanganan laporan.
"Betul, tanggal 10 Januari 2026, pihak Penyidik kembali meminta keterangan kepada pelapor (Rusman) untuk kedua kalinya berdasarkan surat Nomor: B/07/I/Reskrim, Perihal Undangan Permintaan Keterangan tertanggal 8 Januari 2026, tapi belum juga ada kepastian," ujarnya kepada Tribun-Timur.com usai dirinya melaksanakan konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, apa yang dilaporkan Rusman kepada Polres Soppeng dinilai bertele-tele.
"Laporan dengan Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Desember 2025 itu kami rasa sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," paparnya.
"Bahkan penyidik sudah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI. Apalagi alat buktinya sah untuk menyatakan peristiwa yang terjadi tanggal 24 Desember 2025 adalah merupakan peristiwa pidana," sambungnya menegaskan.
Pihaknya menegaskan telah mengantongi bahan tambahan bukti maupun petunjuk dari media elektronik.
"Iya, ada lampiran bukti elektronik," urainya.
"Berdasar fakta-fakta serta bukti diantaranya keterangan saksi, korban, keterangan saksi-saksi, Bukti surat (visum et repertum), barang bukti, serta pengakuan terlapor, karenanya telah memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa peristiwa tanggal 24 Desember 2025 yang terjadi di kantor BPKSDM kab. Soppeng sekitar Pukul 16:00 Wita dapat kualifikasi tindak pidana," jelas Firmansyah.
Olehnya itu, mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam memprotes perkara ini.
"Ini semua demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia pada umumnya, di Soppeng pada khususnya," tandas Firmansyah.
Usai Dilaporkan Ketua DPRD Soppeng, Oknum ASN Rusman Sebut Hormati Proses Hukum
Usai dilaporkan Ketua DPRD Soppeng atas pencemaran nama baik dan fitnah, kini oknum ASN Soppeng Rusman angkat bicara.
Rusman melalui kuasa hukumnya Firmansyah, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.
"Jelas kami hormati siapapun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesailakan persoalan," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (14/1/2026) malam lewat Aplikasi Whatsapp.
| Ketua DPRD Soppeng Terancam Dicopot? Rusman Laporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan |
|
|---|
| Terungkap Alasan Ketua DPRD Soppeng Farid Laporkan Balik Rusman |
|
|---|
| Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Lapor Balik ASN BKPSDM ke Polisi |
|
|---|
| Bupati Soppeng Suwardi Haseng Pilih Netral dalam Masalah Rusman vs Ketua DPRD |
|
|---|
| Makin Panas, Ketua DPRD Soppeng Farid Lapor Balik Rusman Kabid BKPSDM Soppeng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260122-Potret-Firmansyah-322.jpg)