Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

'Jangan Bertele-tele' Tim Hukum Rusman Desak Polres Periksa Ketua DPRD Soppeng Farid

Tim hukum Rusman mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional usut penganiyaan oleh Ketua DPRD Andi Muhammad Farid

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN TIMUR/M. Jabal Qubais
JUMPA PERS - Potret Firmansyah saat melaksanakan konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026). Kuasa Hukum ASN Soppeng, Rusman, desak Polres Soppeng percepat penanganan perkara dugaan penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNTIMUR.COM, SOPPENG - Firmansyah, Arisman dan Zulfikar kuasa hukum korban penganiayaan PNS Soppeng, Rusman desak Polres Soppeng percepat penanganan perkara.

Musababnya, korban Rusman belum mendapatkan informasi kepastian hukum tentang status hukum penanganan laporan.

"Betul, tanggal 10 Januari 2026, pihak Penyidik kembali meminta keterangan kepada pelapor (Rusman) untuk kedua kalinya berdasarkan surat Nomor: B/07/I/Reskrim, Perihal Undangan Permintaan Keterangan tertanggal 8 Januari 2026, tapi belum juga ada kepastian," ujarnya kepada Tribun-Timur.com usai dirinya melaksanakan konferensi pers di Warkop Ujung Teras Soppeng, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, apa yang dilaporkan Rusman kepada Polres Soppeng dinilai bertele-tele.

"Laporan dengan Nomor: LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 28 Desember 2025 itu kami rasa sudah memiliki dua alat bukti yang cukup," paparnya.

"Bahkan penyidik sudah memeriksa dua orang saksi inisial A dan AI. Apalagi alat buktinya sah untuk menyatakan peristiwa yang terjadi tanggal 24 Desember 2025 adalah merupakan peristiwa pidana," sambungnya menegaskan.

Pihaknya menegaskan telah mengantongi bahan tambahan bukti maupun petunjuk dari media elektronik.

"Iya, ada lampiran bukti elektronik," urainya.
 
"Berdasar fakta-fakta serta bukti diantaranya keterangan saksi, korban, keterangan saksi-saksi, Bukti surat (visum et repertum), barang bukti, serta pengakuan terlapor, karenanya telah memenuhi standar minimal dua alat bukti yang sah untuk menyatakan bahwa peristiwa tanggal 24 Desember 2025 yang terjadi di kantor BPKSDM kab. Soppeng sekitar Pukul 16:00 Wita dapat kualifikasi tindak pidana," jelas Firmansyah.

Olehnya itu, mereka meminta Polres Soppeng bertindak secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel dalam memprotes perkara ini.

"Ini semua demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia pada umumnya, di Soppeng pada khususnya," tandas Firmansyah.

Usai Dilaporkan Ketua DPRD Soppeng, Oknum ASN Rusman Sebut Hormati Proses Hukum

Usai dilaporkan Ketua DPRD Soppeng atas pencemaran nama baik dan fitnah, kini oknum ASN Soppeng Rusman angkat bicara.

Rusman melalui kuasa hukumnya Firmansyah, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan.

"Jelas kami hormati siapapun yang menggunakan jalur hukum dalam menyelesailakan persoalan," tegasnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (14/1/2026) malam lewat Aplikasi Whatsapp.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved