Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

Ketua DPRD Soppeng Terancam Dicopot? Rusman Laporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada ASN bernama Rusman.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Istimewa/Firmansyah
DPRD SOPPENG - Firmansyah (kanan) Kuasa hukum korban penganiayaan oknum ASN Soppeng, Rusman saat dirinya melaporkan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng, Kamis (12/2/2026). Andi Muhammad Farid dilaporkan atas dugaan penganiayaan. 

"Saya kira peristiwa ini terjadi di ruang publik dan sudah menjadi pengetahuan umum, isitilah hukumnya disebut Notire Faiten, dan menodai moral publik, apalagi di kuatkan bukti-bukti yang ada," paparnya.

Kejadian ini, kata Firmansyah sebagai bentuk peringatan kepada pejabat daerah agar tetap menjaga dan mengingat sumpah jabatan atau janji jabatannya.

"Menjadi prinsip dasar dari apa yang dialami korban berkaitan harkat dan martabat sebagai manusia artinya siapapun tak boleh melakukan tindakan yang merendahkan sesama manusia dan itu prinsip demokrasi," tandasnya.

Laporan Ketua DPRD Disebut Tidak Tepat

Terungkap alasan oknum ASN Soppeng, Rusman sebut laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik, tidak tepat.

Sebelumnya, Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid melaporkan oknum ASN Soppeng usai disebut telah membuat video fitnah dan berita bohong.

Melalui kuasa hukumnya, Firmansyah mengatakan apa yang disampaikan Rusman kepada publik adalah hak konstitusi setiap warga negara.

"Kita lihat dari sudut Konstitusi, pernyataan Rusman kepada publik adalah Hak konstitusi yang dijamin dan dilidungi sebagaimana didebutkan pada Pasal 28E ayat 2 an 3 UUD 1945," ujar Firmansyah kepada Tribun-Timur.com melalui telepon Whatsapp, Selasa (10/2/2026)

"Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. dan ayat (3) berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," bunyi Pasal tersebut.

Sehingga, tegas Firmansyah apa yang disampaikan klien sesuai dengan kondisi dan situasi yang dialami saat itu.

"Hak ini juga di pertegas dalam Pasal 144 huruf x UU 20 tahun 2025 Kuhap berbuyi : menyampaikan pernyataan atas dampak tindak pidana yang dialaminya secara tertulis atau lisan," sambung Firmansyah.

Sebelumnya, Rusman, korban penganiayaan oleh Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng.

Pemeriksaan dilakukan guna memenuhi undangan klarifikasi atas laporan Ketua DPRD Soppeng terkait pencemaran nama baik.

Rusman, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng datang didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah di ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng, Selasa (10/6/2026).

"Betul, Alhamdulillah hari ini klien kami memenuhi undangan klarifikasi kepolisian, tadi diperiksa selama kurang lebih dua jam dengan 26 pertanyaan dari penyidik," kata Firman kepada Tribun-Timur.com melalui telepon.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved