Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan Ketua DPRD

Ketua DPRD Soppeng Terancam Dicopot? Rusman Laporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan

Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan kepada ASN bernama Rusman.

Tayang:
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
Istimewa/Firmansyah
DPRD SOPPENG - Firmansyah (kanan) Kuasa hukum korban penganiayaan oknum ASN Soppeng, Rusman saat dirinya melaporkan Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan DPRD Soppeng, Kamis (12/2/2026). Andi Muhammad Farid dilaporkan atas dugaan penganiayaan. 

Ringkasan Berita:

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Kasus dugaan penganiayaan terhadap oknum ASN Soppeng, Rusman atas Ketua DPRD Soppeng, Andi Muhammad Farid memasuki babak baru.

Firmansyah, kuasa hukum Rusman, melaporkan Andi Muhammad Farid ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng.

Tampak, Firmansyah dengan batik berwarna putih biru mendatangi Kantor DPRD Soppeng bersama beberapa rekannya, Kamis (12/2/2026) siang.

Sambil menenteng berkas, postur tegak dan ekspresi serius terlihat saat ia masuk melalui pintu utama.

Di sana, ia kemudian mengajukan laporan di bagian umum DPRD Soppeng.

"Alhamdulillah, kami telah menyerahkan laporan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan Ketua DPRD, Andi Muhammad Farid, di mana hal itu kami tujukan kepada Pimpinan dan Badan Kehormatan DPRD Sebagai tembusan," jelas Firman sapaanya.

Baca juga: Ketua DPRD Soppeng Andi Muhammad Farid Lapor Balik ASN BKPSDM ke Polisi

Pihaknya membeberkan alasan laporan yang dilayangkannya itu.

Yaitu aspek prosedural alias tata cara seorang Anggota Dewan sebagai pejabat publik, menggunakan kekusaanya.

"Betul, pelaporan ini sebagai alat uji, sekaligus kontrol warga negara terhadap pejabatnya dan upaya ini dilindungi Kosntitusi dan bukan kejahatan," bebernya.

"Laporan tersebut sehubungan keadaan hukum terlapor pada peristiwa tanggal 24 Desember 2025 yang mendatangi Kantor adalah tindakan unprosuderal atau tidak, ataukah secara etik patut dan wajar jika seorang Anggota Dewan yang atas nama melakukan pengawasan bisa melempar kursi dan menendang," sambungnya menegaskan.

Selain itu, kata Firmansyah perbuatan terlapor juga patut diduga bertengangan dengan UU Administrasi pemerintahan berkaitan norma larangan pejabat bertindak sewenang-sewenang.

"Kami menilai atas fakta dari klien serta bukti-bukti yang kami punya, semisal apakah ada dokumen sah, sebagai dasar tindakan terlapor mendatangi Kantor Pemerintah Daerah," urainya bertanya-tanya.

"Ini menjadi dalil kami dalam melaporkan hal demikian dan menjadi penting berkaitan etika Hubungan kelembagaan," tambahnya.

Olehnya itu, kami meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Soppeng agar memberikan sanksi tegas kepada terlapor berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD.

"Setidaknya memberhentikan dari kedudukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Soppeng," pintanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved