Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Latondu Takabonerate Selayar Ditangkap

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Selayar
KORUPSI DESA - Polres Selayar memeriksa mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, Muhammad Sultan (55), Jumat (31/10/2025). Ia terlibat korupsi saat masih aktif sebagai kepala desa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR - Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menahan mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, Muhammad Sultan (55).

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Total kerugian negara mencapai Rp507.186.245,74.

Tersangka Muhammad Sultan (55) terlibat korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Desa Latondu periode 2016–2022.

Dia menjalani penahanan pada ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidkor pada Kamis malam (30/10/2025).

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/X/RES.3.3/2025/Satreskrim, dengan masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Oktober hingga 18 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka penyidik Unit Tipidkor melakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (23/10/2025).

Baca juga: Waris Halid Dukung Pemekaran Kepulauan Selayar: Akses Layanan Dasar Harus Lebih Dekat ke Masyarakat

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Salim Datang, selaku Plt. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Kegiatan itu dihadiri pejabat utama Ditreskrimsus, Itwasda, serta Bidkum Polda Sulsel.

"Dari hasil gelar perkara di Polda Sulsel, disimpulkan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Setelah itu, proses penyidikan dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penahanan,” jelas Kasat Reskrim dalam rilisnya yang diterima TribunSelayar.Com, pada Jumat (31/10/2025).

Kanit Tipidkor Polres Kepulauan Selayar, Ipda Andi Bakri Yamar, menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar pada 13 Oktober 2025.

Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun berturut-turut dengan total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

"Proses penyidikan kami lakukan secara profesional dan transparan. Setelah hasil audit kami terima dan didukung bukti yang cukup, kami melaksanakan penetapan dan penahanan sesuai prosedur,” terang Ipda Andi Bakri Yamar.

Ia menambahkan bahwa penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyusunan berkas perkara tahap pertama, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, memberikan apresiasi terhadap kinerja Unit Tipidkor dan jajaran Satreskrim yang telah bekerja profesional sejak proses awal penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved