Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kades Latondu Takabonerate Selayar Ditangkap

Ia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019 hingga 2021.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Selayar
KORUPSI DESA - Polres Selayar memeriksa mantan Kepala Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, Muhammad Sultan (55), Jumat (31/10/2025). Ia terlibat korupsi saat masih aktif sebagai kepala desa. 

" Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa bentuk komitmen Polri dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel," katanya.

Ditegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, karena itu adalah amanah masyarakat, tegas Kapolres.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, Polres Kepulauan Selayar akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, inspektorat, dan para kepala desa untuk memberikan pendampingan serta edukasi terkait tata kelola keuangan desa yang sesuai dengan aturan.

Kapolres berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan, tertib administrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sejumlah daerah di Selayar berada di wilayah kepulauan terluar.

Desa-desa tersebut sulit diakses oleh pemerhati sosial karena sejumlah keterbatasan akses.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved