Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi JKN RSUD Gowa Divonis Bebas, Kejari Banding
Ia menekankan, pihaknya berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum dalam perkara tersebut.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
TRIBUN-GOWA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pastikan banding atas putusan pengadilan terkait vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas upaya hukum lanjutan.
"Kami sementara menyusun berkas untuk melakukan upaya hukum. Kami akan mengajukan banding, namun masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Banding adalah upaya hukum diajukan pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, untuk meminta pemeriksaan ulang di Pengadilan Tinggi.
Ia menekankan, pihaknya berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum dalam perkara tersebut.
“Terkait mekanismenya, serahkan kepada kami sebagai penegak hukum. Intinya, langkah-langkah hukum itu tetap akan kami lakukan,” tegasnya.
Di sisi lain, putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar itu menuai kritik dari kalangan aktivis.
Seperti dari Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan, Indra Gunawan.
Ia menilai vonis tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
“Vonis bebas dalam kasus korupsi JKN di Gowa secara signifikan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, mengikis kepercayaan publik, serta menghilangkan efek jera bagi pelaku,” jelasnya
Ia mengingatkan dampak jangka panjang dari putusan tersebut terhadap penegakan hukum.
“Ini merupakan kemunduran dalam penegakan hukum dan dapat menciptakan kesan bahwa koruptor bisa lolos dari jerat hukum,” ujarnya.
AMPK Sulsel pun mendesak Kejari Gowa segera mengambil langkah tegas.
“Kami berharap Kejaksaan menjaga kehormatannya dalam perkara ini. Kami mendorong dan mendukung Kejaksaan Negeri Gowa agar menempuh upaya hukum lanjutan,” tegasnya
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam sidang.
| Hadiri Rakor ATR/BPN dan KPK, Bupati Gowa Perbaiki Tata Aset Demi Naikkan PAD |
|
|---|
| Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa Audiensi Dengan Kepala Kepolisian Resor Gowa |
|
|---|
| Pemkab Gowa Perkuat Optimalisasi Aset Tanah untuk Dorong PAD dan Investasi |
|
|---|
| Unik! Siswa Athirah Makassar Belajar Kepedulian dari Kehidupan Warga di Gowa |
|
|---|
| Gejala Septic Shock Penyakit Diderita Calon Haji Asal Gowa Wafat di Madinah, Perhatian Cara Bernapas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KEJARI-GOWA-Kejaksaan-Negeri-Gowa-saat-menetapkan-tiga.jpg)