Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi JKN RSUD Gowa Divonis Bebas, Kejari Banding

Ia menekankan, pihaknya berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum dalam perkara tersebut.

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
KEJARI GOWA - Kejaksaan Negeri Gowa saat menetapkan tiga tersangka kasus korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf beberapa waktu lalu. Kejadi Gowa akan mengajukan banding atas putusan bebas terhadap tiga terdakwa kasus tersebut, Rabu (29/4/2026) 

TRIBUN-GOWA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pastikan banding atas putusan pengadilan terkait vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Andi Dian Bausad, menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas upaya hukum lanjutan.

"Kami sementara menyusun berkas untuk melakukan upaya hukum. Kami akan mengajukan banding, namun masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).

Banding adalah upaya hukum diajukan pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, untuk meminta pemeriksaan ulang di Pengadilan Tinggi.

Ia menekankan, pihaknya berkomitmen menempuh seluruh jalur hukum dalam perkara tersebut.

“Terkait mekanismenya, serahkan kepada kami sebagai penegak hukum. Intinya, langkah-langkah hukum itu tetap akan kami lakukan,” tegasnya.

Di sisi lain, putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar itu menuai kritik dari kalangan aktivis.

Seperti dari Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan, Indra Gunawan.

Ia menilai vonis tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.

“Vonis bebas dalam kasus korupsi JKN di Gowa secara signifikan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, mengikis kepercayaan publik, serta menghilangkan efek jera bagi pelaku,” jelasnya

Ia mengingatkan dampak jangka panjang dari putusan tersebut terhadap penegakan hukum.

“Ini merupakan kemunduran dalam penegakan hukum dan dapat menciptakan kesan bahwa koruptor bisa lolos dari jerat hukum,” ujarnya.

AMPK Sulsel pun mendesak Kejari Gowa segera mengambil langkah tegas.

“Kami berharap Kejaksaan menjaga kehormatannya dalam perkara ini. Kami mendorong dan mendukung Kejaksaan Negeri Gowa agar menempuh upaya hukum lanjutan,” tegasnya

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam sidang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved