Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Selayar Perketat Aturan, Santunan Kecelakaan Hanya untuk Pengendara Tertib

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
POLRES SELAYAR - Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Muhammad Idris memimpin apel pagi di Mapolres Selayar, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan pentingnya kepemilikan SIM dan STNK bagi pengendara. 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG – Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, memperketat pemeriksaan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pengendara.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

Kasat Lantas Polres Kepulauan Selayar, AKP Muhammad Idris, menegaskan pengetatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

“Kami ingin mendorong kesadaran masyarakat agar tertib administrasi, mulai dari kepemilikan SIM hingga kelengkapan kendaraan,” ujarnya saat memimpin apel pagi di Mapolres Selayar, Kamis (9/4/2026).

Ia juga meminta seluruh personel untuk aktif menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat.

Santunan Jasa Raharja Diperketat

Muhammad Idris menjelaskan, setiap kecelakaan lalu lintas memiliki konsekuensi hukum, sekaligus hak bagi korban.

Salah satunya adalah santunan dari PT Jasa Raharja, baik untuk korban meninggal dunia maupun luka berat.

Namun ke depan, pengusulan santunan akan diperketat.

“Ke depan, hanya yang memiliki SIM dan STNK aktif yang akan diusulkan menerima santunan. Ini penting agar masyarakat memahami, selain punya hak, ada kewajiban yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Menurutnya, kewajiban tersebut mencakup kecakapan mengemudi yang dibuktikan dengan SIM serta kepatuhan membayar pajak kendaraan melalui STNK aktif.

Dasar Hukum dan Verifikasi

Ia menambahkan, santunan Jasa Raharja diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Aturan tersebut mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum maupun pengguna jalan.

Santunan mencakup biaya perawatan korban luka hingga santunan meninggal dunia, dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved