Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Polres Pinrang Raup Rp52 Juta dari Hasil Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu

Untuk peneribatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, para calon PPPK Paruh Waktu di Pinrang harus membayar biaya Rp30 ribu per orang.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Rachmat Ariadi
CALON PPPK - Ratusan PPPK Paruh Waktu saat menunggu nomor antrean pengurusan SKCK di Mapolres Pinrang beberapa waktu lalu. Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menghasilkan sekitar Rp 52 juta dari biaya pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) calon PPPK Paruh Waktu. 

Meski begitu, R memastikan seluruh pemohon tetap membayar biaya SKCK sesuai ketentuan.

“Rp30 ribu semuaji,” pungkasnya.
 
Kapolres Bantaeng Bantah Adanya Perlakuan Khusus

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetya Wira Utomo, memberikan sanggahan terkait tudingan tersebut.

“Banyaknya pemohon SKCK semua kami layani dengan baik, sesuai mekanisme dan SOP. Tidak ada pemohon yang spesial,” ujarnya via WhatsApp.

Ia menegaskan pelaksanaan pelayanan diawasi langsung oleh Kasat Intelkam dan Provost.

“Kalau ada informasi seperti itu, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki. Tidak bisa dipungkiri ada kendala, tapi bisa segera diatasi. Insyaallah Polres Bantaeng berkomitmen melayani dengan baik,” tuturnya.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.355 formasi.

Sebanyak 4.904 formasi dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved