Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya

Pemprov Sulsel umumkan 1.578 nama non-ASN lolos PPPK paruh waktu. Peserta wajib isi DRH dan unggah dokumen sebelum 22 September.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ist
PPPK SULSEL - Ilustrasi PPPK. Pemprov Sulsel umumkan 1.578 nama peserta alokasi PPPK paruh waktu, Senin (15/9/2025) malam. Tahap selanjutnya, peserta wajib isi DRH. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan mengumumkan daftar nama peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Senin (15/9/2025) malam.

Usulan formasi PPPK paruh waktu Sulsel sebanyak 1.578 disetujui pemerintah pusat.

Rinciannya:

Tenaga guru: 811 orang

Tenaga kesehatan: 7 orang

Tenaga teknis: 760 orang
 
Tiga Kriteria PPPK Paruh Waktu

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Pinrang Ditanggung OPD, Besarnya Setara Honorer

Kriteria peserta PPPK paruh waktu terdiri atas:

Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.

Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.

Pelamar yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapat formasi.

Nama-nama peserta yang lolos sudah diumumkan.

Mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen secara daring melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 22 September 2025.

BKD Minta Peserta dan OPD Aktif Pantau Informasi

Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, berharap peserta aktif mengikuti proses pemberkasan.

“Harapannya semua PPPK paruh waktu yang namanya ada di pengumuman bisa lebih aktif melihat sumber informasi dari pemerintah,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved