PPPK Paruh Waktu
Polres Pinrang Raup Rp52 Juta dari Hasil Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu
Untuk peneribatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, para calon PPPK Paruh Waktu di Pinrang harus membayar biaya Rp30 ribu per orang.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Polres Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah menghasilkan sekitar Rp 52 juta dari biaya pengurusan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Nilai itu didapatkan dari biaya pengurusan SKCK sebesar Rp30 ribu per orang.
Kasat Intel Polres Pinrang, AKP Erwin Amran mengatakan, sampai saat ini sebanyak 1.750 orang yang mengurus SKCK di Polres Pinrang.
Kata dia, rata-rata pengurusan SKCK itu untuk kelengkapan berkas PPPK Paruh Waktu.
"Kalau data per hari Senin kemarin itu sekitar 1.750 orang. Rata-rata itu PPPK Paruh Waktu," katanya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (16/9/2025).
Erwin mengungkapkan, dari jumlah pengurusan SKCK yang masuk, kurang lebih Rp 52 juta yang diperoleh Polres Pinrang.
Nilai itu didapatkan mulai Kamis (11/9/2025) kemarin.
"Rp 30 ribu, iya jadi sekitar begitu nilainya (Rp 52 juta), itu mulai Kamis sampai Senin kemarin," ungkapnya.
Erwin mengutarakan, saat ini pengurusan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu tidak lagi berpusat di Polres Pinrang melainkan di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) masing-masing.
Baca juga: Urus SKCK PPPK Polres Bantaeng Disorot, Pemohon Ungkap Ada Cepat Keluar karena ‘Dekkeng’
Itu dilakukan untuk menghindari antrean panjang dan membludaknya pendaftar.
"Memang kemarin sempat membludak sebelum BKN memperpanjang masa pengurusan. Setelah pengurusan diperpanjang, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pinrang mengeluarkan kebijakan pengurusan SKCK bisa di SKPD masing-masing," jelasnya.
SKCK adalah dokumen resmi diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan atau kriminalitas. Dokumen ini juga menjadi salah satu kelengkapan untuk PPPK Paruh Waktu.
Di Kabupaten Pinrang, Pemkab mendapat alokasi sebanyak 4.222 PPPK Paruh Waktu.
Sekretaris Daerah Pinrang, Andi Tjalo Kerrang, menjelaskan PPPK Paruh Waktu adalah pegawai diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk bekerja secara paruh waktu.
Ia menyebut perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu terletak pada gaji.
"Paruh waktu ini beda dengan full waktu. Kalau full waktu memang ada gajinya disiapkan negara, kalau paruh waktu ini gajinya tetap melekat di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing," jelasnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (16/9/2025).
Andi Tjalo mengungkapkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan gaji honorer, hanya statusnya berbeda.
"Sebenarnya cuma statusnya yang berbeda. Digaji per bulan tapi nilainya tetap sama saat honor. Hanya saja, statusnya yang berbeda PPPK Paruh Waktu namanya dan status pengangkatannya kuat secara administrasi," ungkapnya.
Pengurusan SKCK Disorot
Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, terus melayani pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga Senin (15/9/2025).
SKCK merupakan salah satu syarat wajib harus diunggah melalui Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring.
Namun, proses pelayanan ini menuai keluhan dari sejumlah pemohon.
Salah satunya disampaikan R, warga telah memasukkan berkas sejak Jumat (12/9/2025).
“Teman waktu hari Sabtu dia setor, hari ini dia dapat. Rezekinya, yang penting ada dekkeng (bekingan) di dalam,” ujar R, Senin (15/9/2025) malam.
Ia menyebut ada pemohon lain lebih cepat mendapatkan SKCK meski baru mendaftar.
“Teman saya berarti ada bekingannya, cuma nda mau bicara siapa orangnya,” tambahnya.

R mengaku berasal dari instansi Pemadam Kebakaran.
Ia telah memasukkan 10 berkas sekaligus, termasuk milik istrinya, namun belum ada kepastian.
“Sebelumnya saya setor langsung 10 berkas, termasuk istriku, belum dapat juga. Susahnya juga di sini tidak ada nomor antrean,” keluhnya.
Meski begitu, R memastikan seluruh pemohon tetap membayar biaya SKCK sesuai ketentuan.
“Rp30 ribu semuaji,” pungkasnya.
Kapolres Bantaeng Bantah Adanya Perlakuan Khusus
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetya Wira Utomo, memberikan sanggahan terkait tudingan tersebut.
“Banyaknya pemohon SKCK semua kami layani dengan baik, sesuai mekanisme dan SOP. Tidak ada pemohon yang spesial,” ujarnya via WhatsApp.
Ia menegaskan pelaksanaan pelayanan diawasi langsung oleh Kasat Intelkam dan Provost.
“Kalau ada informasi seperti itu, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki. Tidak bisa dipungkiri ada kendala, tapi bisa segera diatasi. Insyaallah Polres Bantaeng berkomitmen melayani dengan baik,” tuturnya.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.355 formasi.
Sebanyak 4.904 formasi dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.(*)
1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Urus SKCK PPPK Polres Bantaeng Disorot, Pemohon Ungkap Ada Cepat Keluar karena ‘Dekkeng’ |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda |
![]() |
---|
Biaya SKCK Resmi Rp30 Ribu, Polres Luwu Layani 2.354 Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Calon PPPK Paruh Waktu Membludak Urus SKCK di Polres Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.