Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

4.862 Honorer Maros Beralih Status Jadi PPPK Paruh Waktu, Besaran Gaji Masih Dibahas

4.862 honorer Maros resmi jadi PPPK paruh waktu. Gaji belum seragam, masih tunggu pembahasan TAPD dan DPRD.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nurul Hidayah/Tribun Timur
PPPK PARUH WAKTU - Suasana Apel di Lapangan Pallantikang Maros beberap waktu lalu. Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Kabupaten Maros resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak 4.862 tenaga honorer di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kabupaten ini terletak di bagian selatan pulau Sulawesi dan berbatasan langsung dengan Kota Makassar.

Ribuan pegawai tersebut kini menjalani tahapan pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai syarat administratif.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengatakan pengajuan NIP dilakukan secara kolektif.

“Pengajuan NIP sampai hari ini masih berjalan. Itu tahap penting sebelum penetapan resmi,” katanya, Selasa (30/9/2025).

Sri menegaskan, meski berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap menggunakan seragam Korpri.

“Iya, pakai seragam Korpri, sama seperti ASN,” katanya.

Baca juga: 22.469 Keluarga di Maros Terima BPNT, Skema Penyaluran Berubah

Aturan penggunaan seragam berlaku serentak, termasuk bagi pegawai baru lolos seleksi.

Namun, ia mengingatkan perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan PPPK umum terletak pada penghasilan.

Besaran gaji PPPK paruh waktu masih menunggu pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), eksekutif, dan legislatif.

“Keputusan gaji belum final, karena harus melalui proses pembahasan anggaran,” ujarnya.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan gaji PPPK paruh waktu tetap sama hingga akhir 2025.

“Untuk sementara jumlah gajinya tetap sama, tidak ada kenaikan sampai akhir tahun ini,” ucap Chaidir.

Ia menjelaskan, nominal gaji PPPK paruh waktu tidak seragam, disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing OPD.

“Contohnya ada yang menerima Rp1 juta per bulan, seperti driver dan petugas kebersihan. Itu menyesuaikan kekuatan anggaran perangkat daerah,” terangnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved