Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP, Berapa di Sulsel?

Selain itu, PMK Nomor 83 Tahun 2022 memberikan acuan kisaran gaji antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tayang:
Editor: Ansar
Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - Ilustrasi gaji dan tunjangan gaji PPPK paruh waktu. Gaji minimalnya setara dengan upah terakhir saat menjadi honorer, atau mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) daerah penempatan. (Muhammad Idris/Money.kompas.com) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui skema PPPK Paruh Waktu 2025 berupaya menata pegawai non-ASN dan memenuhi kebutuhan instansi.

Pegawai yang direkrut dalam skema ini akan memiliki status ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), meskipun bekerja dengan jam terbatas.

Program ini menjadi solusi bagi para tenaga honorer atau peserta seleksi ASN 2024 yang belum lolos, namun tetap dibutuhkan oleh instansi.

Mengenai gaji dan tunjangan, PPPK Paruh Waktu diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Gaji minimalnya setara dengan upah terakhir saat menjadi honorer, atau mengikuti Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) daerah penempatan.

Selain itu, PMK Nomor 83 Tahun 2022 memberikan acuan kisaran gaji antara Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Nilai ini bersifat panduan dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran setiap instansi.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berdasarkan UMP.

Untuk Sulsel UMP untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37.

Terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan UMP/UMK wilayah atau gaji terakhir saat menjadi honorer. 

Artinya, penghasilan tiap pegawai akan berbeda tergantung lokasi penempatan.

  • Pulau Sumatera

Aceh: Rp 3.685.615

Sumatera Utara: Rp 2.992.599

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved