Bacok Teman hingga Tewas Gegara Ditagih Utang Rp25 Juta, Pria di Pinrang Terancam 20 Tahun Penjara
Ditagih utang Rp 25 juta, pria di Pinrang bacok temannya hingga tewas. Pelaku dikenakan pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Pria berinisial RS (32) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tega menganiaya temannya dengan parang hingga tewas.
Korban berinisial NM (43) meninggal dunia.
Insiden terjadi di Jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang, Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, mengatakan korban mendatangi RS untuk menagih utang.
Namun pelaku menolak membayar hingga terjadi cekcok.
“Pelaku ini ditagih utang sebesar Rp25 juta tapi menolak membayar, ada cekcok antara keduanya,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
RS emosi langsung mengambil parang dan membacok leher belakang serta betis korban hingga tersungkur.
“Kami sempat hendak bawa ke rumah sakit. Namun sebelum sampai, korban meninggal,” ucap Ananda.
RS kini telah diamankan di Mapolres Pinrang dan dikenakan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sementara kami melakukan pemeriksaan lanjutan, pelaku sudah kami amankan,” tambahnya.
Warga Tak Berani Melerai
Tetangga korban, Haris, menyebut warga sempat mencoba melerai.
Namun takut karena pelaku membawa senjata tajam.
“Tidak berani semua orang karena pegang parang,” tandasnya. (*)
Layanan Perpustakaan Keliling Hadir di Lapas Makassar |
![]() |
---|
5 Mobil Terbakar di Kantor Bupati Bulukumba: Innova, Rush hingga Ertiga |
![]() |
---|
UU Otonomi Daerah Dievaluasi, Kemendagri Serap Masukan dari Sulsel |
![]() |
---|
Terindikasi Judi Online, Dua KK di Bulukumba Dihapus dari Daftar Bansos |
![]() |
---|
Pengamat: Jangan Hanya Cabut Bansos, Beri Efek Jera dan Edukasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.