Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bacok Teman hingga Tewas Gegara Ditagih Utang Rp25 Juta, Pria di Pinrang Terancam 20 Tahun Penjara

Ditagih utang Rp 25 juta, pria di Pinrang bacok temannya hingga tewas. Pelaku dikenakan pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara.

Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok Warga/Haris
PEMBACOKAN DI PINRANG – Suasana lokasi pembacokan di Jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Rabu malam (8/10/2025).  Foto ini dikirim tetangga korban, Haris untuk melengkapi berita di tribun timur. Pelaku dikenakan pasal berlapis, terancam 20 tahun penjara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG – Pria berinisial RS (32) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, tega menganiaya temannya dengan parang hingga tewas.

Korban berinisial NM (43) meninggal dunia.

Insiden terjadi di Jalan Anggrek, Kecamatan Paleteang, Rabu malam (8/10/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, mengatakan korban mendatangi RS untuk menagih utang.

Namun pelaku menolak membayar hingga terjadi cekcok.

“Pelaku ini ditagih utang sebesar Rp25 juta tapi menolak membayar, ada cekcok antara keduanya,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

RS emosi langsung mengambil parang dan membacok leher belakang serta betis korban hingga tersungkur.

“Kami sempat hendak bawa ke rumah sakit. Namun sebelum sampai, korban meninggal,” ucap Ananda.

RS kini telah diamankan di Mapolres Pinrang dan dikenakan pasal berlapis: Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338, subsider Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Sementara kami melakukan pemeriksaan lanjutan, pelaku sudah kami amankan,” tambahnya.

Warga Tak Berani Melerai

Tetangga korban, Haris, menyebut warga sempat mencoba melerai.

Namun takut karena pelaku membawa senjata tajam.

“Tidak berani semua orang karena pegang parang,” tandasnya. (*)

 
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved