Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel?

Kebijakan ini diluncurkan sebagai solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah kuantitas dan status pegawai non-ASN.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga mendapat gaji dan tunjangan. Besaran gaji sesuai golongan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan, khususnya di kalangan tenaga honorer.

Kebijakan ini diluncurkan sebagai solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah kuantitas dan status pegawai non-ASN.

Meski begitu, masih banyak pertanyaan yang beredar, terutama tentang hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satu pertanyaan paling umum menyangkut tunjangan dan fasilitas bagi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu bekerja hanya selama empat jam sehari, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Kepastian ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan skema baru ini.

Bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, kebijakan ini menjadi angin segar, terutama saat mereka memasuki tahap akhir pengangkatan (pengisian Daftar Riwayat Hidup / DRH). Skema baru ini memberi kepastian atas hak-hak kesejahteraan mereka.

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai.

Skema ini juga bermakna sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.

Berbeda dari status honorer sebelumnya yang seringkali minim kepastian jaminan, skema PPPK Paruh Waktu menawarkan hak-hak yang lebih terstruktur dan terjamin.

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:

1. Tunjangan Kinerja

PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved