PPPK Paruh Waktu
Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel?
Kebijakan ini diluncurkan sebagai solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah kuantitas dan status pegawai non-ASN.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi sorotan, khususnya di kalangan tenaga honorer.
Kebijakan ini diluncurkan sebagai solusi dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah kuantitas dan status pegawai non-ASN.
Meski begitu, masih banyak pertanyaan yang beredar, terutama tentang hak kesejahteraan yang akan diterima. Salah satu pertanyaan paling umum menyangkut tunjangan dan fasilitas bagi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menegaskan bahwa meskipun PPPK Paruh Waktu bekerja hanya selama empat jam sehari, mereka tetap berhak atas tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Kepastian ini telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan skema baru ini.
Bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi, kebijakan ini menjadi angin segar, terutama saat mereka memasuki tahap akhir pengangkatan (pengisian Daftar Riwayat Hidup / DRH). Skema baru ini memberi kepastian atas hak-hak kesejahteraan mereka.
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai.
Skema ini juga bermakna sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.
Berbeda dari status honorer sebelumnya yang seringkali minim kepastian jaminan, skema PPPK Paruh Waktu menawarkan hak-hak yang lebih terstruktur dan terjamin.
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:
1. Tunjangan Kinerja
PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.
2. Tunjangan Tambahan Lainnya
Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Polres Pinrang Raup Rp52 Juta dari Hasil Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya |
![]() |
---|
Urus SKCK PPPK Polres Bantaeng Disorot, Pemohon Ungkap Ada Cepat Keluar karena ‘Dekkeng’ |
![]() |
---|
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda |
![]() |
---|
Biaya SKCK Resmi Rp30 Ribu, Polres Luwu Layani 2.354 Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.