Opini
QRIS, Warung, dan Ancaman Baru Judi Online di Lingkungan Sekolah Dasar
Instingnya benar, yang tampak seperti transaksi game biasa ternyata berpotensi menjadi jalur masuk judi online.
Oleh: Nur Hidayat
Dosen Fakultas Psikologi UNM
TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah laporan investigatif belum lama ini mengungkap, seorang ibu pemilik warung kelontong di Sragen menolak setiap permintaan top up via QRIS dari anak-anak berseragam SD.
Instingnya benar, yang tampak seperti transaksi game biasa ternyata berpotensi menjadi jalur masuk judi online.
Tapi pertanyaannya bukan hanya soal QRIS. Pertanyaannya adalah: “mengapa anak-anak itu sampai di sana, dan apa yang membuat mereka rentan?”
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 197.054 anak usia di bawah 19 tahun terlibat transaksi judi online, dengan nilai total Rp293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.
Yang paling meresahkan: 1.160 di antaranya berusia di bawah 11 tahun, dengan 22 ribu transaksi senilai lebih dari Rp3 miliar.
Data PPATK kuartal I-2025 juga mencatat deposit pemain usia 10–16 tahun mencapai Rp2,2 miliar hanya dalam tiga bulan.
Mereka bukan sekadar anak yang tersesat ke ruang digital yang salah.
Mereka adalah target dari ekosistem digital yang secara sistemik mengeksploitasi kerentanan perkembangan anak.
Selama beberapa tahun terakhir, istilah helicopter parenting membuat banyak orang tua khawatir dianggap terlalu protektif.
Padahal yang dikritik bukanlah keterlibatan orang tua, melainkan kecenderungan mengambil alih setiap tantangan yang seharusnya menjadi ruang belajar anak.
Anak perlu ruang, kata para pakar. Anak perlu belajar mandiri.
Semua benar, dalam kondisi ancaman yang kasat mata.
Ketika bahaya berwujud teman yang salah atau gang yang gelap, naluri protektif orang tua masih bisa bekerja.
Tapi bagaimana ketika ancaman itu menyamar sebagai game, sebagai top up, sebagai transaksi QRIS di warung dekat sekolah?
Valkenburg dan Peter (2013), melalui Differential Susceptibility to Media Effects Model (DSMM), menjelaskan bahwa efek konten digital tidak bekerja sama rata pada semua orang.
Anak-anak memiliki tiga lapis kerentanan sekaligus: secara dispositional mereka lebih impulsive, secara developmental sistem pengendalian diri, penilaian risiko, dan perencanaan jangka panjang yang banyak melibatkan korteks prefrontal masih terus berkembang hingga akhir masa remaja, dan secara sosial mereka tumbuh dalam lingkungan yang belum mampu memberi pagar digital yang memadai.
Ketiga lapis ini bekerja bersamaan, dan platform judi berkedok game beroperasi efektif tepat di celah kerentanan itu.
Livingstone dan Helsper (2008), dalam studi berbasis survei nasional di Inggris terhadap 1.511 anak dan 906 orang tua, menemukan bahwa strategi mediasi yang paling umum dipraktikkan orang tua, co-use tidak selalu efektif apabila tidak disertai pemahaman mendalam terhadap ekosistem daring.
Temuan tersebut mengingatkan bahwa pendampingan orang tua tidak cukup hanya berupa kehadiran fisik.
Efektivitasnya sangat bergantung pada pemahaman orang tua terhadap lingkungan digital yang digunakan anak.
Di situlah tantangan besar pengasuhan modern muncul.
Banyak orang tua mengenal jadwal pelajaran anak, tetapi tidak mengenal permainan yang dimainkan anak.
Mereka mengetahui nilai rapor anak, tetapi tidak memahami algoritma yang setiap hari bersaing memperebutkan perhatian anak.
Banyak orang tua Indonesia tidak tahu apa itu gacha, tidak memahami mekanisme loot box dalam game, apalagi mengenali bahwa sebuah QRIS di warung kelontong bisa menjadi pintu masuk ke platform judi.
Masalahnya bukan ketidakpedulian orang tua.
Masalahnya adalah ekosistem digital yang bergerak lebih cepat dari kapasitas mana pun untuk mengejarnya, termasuk kapasitas regulasi negara.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online, dengan sekitar 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun, angka yang melonjak dalam tempo yang tidak memberi orang tua maupun regulator waktu untuk belajar.
Kerentanan ini menjadi semakin penting dipahami ketika kita berbicara tentang anak usia sekolah dasar akhir, sekitar kelas lima dan enam SD.
Dalam teori perkembangan kognitif Jean Piaget, anak pada usia ini berada pada tahap concrete operational, yaitu mulai mampu berpikir logis, tetapi masih kesulitan memahami konsekuensi abstrak yang jauh di masa depan.
Mereka bisa memahami aturan permainan, tetapi belum selalu mampu memperkirakan risiko kecanduan atau kerugian finansial yang muncul dari perilaku digital tertentu.
Pada saat yang sama, menurut teori perkembangan psikososial Erik Erikson, mereka sedang berada pada fase industry versus inferiority.
Anak mulai ingin diakui kemampuannya, ingin merasa kompeten, dan sangat peka terhadap penghargaan maupun pengakuan sosial.
Tidak mengherankan jika sistem hadiah instan, poin, level, bonus, atau gacha dalam berbagai platform digital menjadi sangat menarik bagi mereka.
Mekanisme yang tampak sederhana bagi orang dewasa sering kali memiliki daya tarik psikologis yang jauh lebih besar bagi anak yang masih berada dalam tahap perkembangan tersebut.
Dengan kata lain, anak kelas lima SD bukanlah anak kecil yang harus selalu digandeng, tetapi juga belum cukup dewasa untuk dilepas berjalan sendirian di tengah lalu lintas digital yang dirancang oleh industri bernilai triliunan rupiah.
Menariknya, Islam sejak awal telah mengenali bahwa anak membutuhkan pendampingan yang berbeda sesuai fase usianya.
Rasulullah bersabda: "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat ketika mereka berusia tujuh tahun..." (HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh para ulama).
Hadis ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak menunggu anak menjadi dewasa.
Ada masa ketika anak perlu diarahkan, dibimbing, dan diawasi secara aktif sebelum mampu memikul tanggung jawabnya sendiri.
Dalam perspektif perkembangan, kemandirian bukanlah kemampuan yang tiba-tiba muncul ketika anak mencapai usia tertentu.
Ia tumbuh melalui proses yang panjang: dari ketergantungan menuju tanggung jawab, dari arahan menuju pengambilan keputusan, dan dari pendampingan menuju pengelolaan diri.
Dalam konteks ancaman digital hari ini, persoalannya justru sering kali berkebalikan.
Banyak orang tua tidak terlalu mengawasi, bukan karena sengaja memberi kebebasan, melainkan karena tidak memahami medan yang sedang dihadapi anak-anak mereka.
Padahal anak usia sekolah dasar akhir hingga awal remaja sedang berada pada fase transisi yang unik: mereka mulai menginginkan kepercayaan, tetapi belum sepenuhnya memiliki kemampuan untuk mengenali dan mengelola seluruh risiko yang menyertainya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah kontrol tanpa batas, tetapi pendampingan yang sesuai dengan tahap perkembangan.
Anak usia sebelas atau dua belas tahun memang perlu diberi ruang untuk belajar mengambil keputusan.
Namun ruang itu tetap memerlukan pagar yang membantu mereka mengenali mana yang aman dan mana yang berbahaya.
Tanpa pagar tersebut, kebebasan mudah berubah menjadi kerentanan.
Sebaliknya, dengan pendampingan yang tepat, kepercayaan yang diberikan orang tua justru menjadi sarana bagi anak untuk belajar bertanggung jawab secara bertahap.
Tekanan psikologis yang menyertai semua ini tidak kalah serius.
Program Cek Kesehatan Gratis Kementerian Kesehatan (2025–2026) menemukan indikasi masalah kesehatan jiwa pada hampir 10 persen dari sekitar 7 juta anak yang menjalani skrining: 338 ribu bergejala kecemasan, 363 ribu bergejala depresi.
Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS), survei bersama UGM, University of Queensland, dan Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, menyatakan satu dari tiga remaja Indonesia memiliki setidaknya satu masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir.
Ini bukan krisis yang datang tiba-tiba. Ini akumulasi dari generasi yang tumbuh terekspos ekosistem digital yang tidak pernah dirancang untuk melindungi mereka.
Negara memang memiliki pekerjaan besar yang belum selesai: memperketat pengawasan penyalahgunaan QRIS, menindak platform judi yang berkamuflase sebagai permainan digital, serta memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada konferensi pers dan statistik pemblokiran situs.
Namun menunggu negara menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah itu bukanlah kemewahan yang dimiliki anak-anak yang hari ini sudah akrab dengan transaksi digital dan berbagai bentuk manipulasi algoritma.
Karena itu, kita perlu membuang satu asumsi yang sudah terlalu lama dianggap benar, bahwa mengawasi aktivitas digital anak adalah tanda ketidakpercayaan kepada mereka.
Persoalannya bukan soal percaya atau tidak percaya.
Persoalannya adalah apakah orang tua memahami lingkungan yang sedang dihuni anak-anak mereka.
Sebab tidak ada orang tua yang dianggap mengekang ketika melarang anak kelas lima SD menyeberangi jalan raya sendirian di tengah lalu lintas padat.
Mengapa logika yang sama tiba-tiba dianggap berlebihan ketika diterapkan pada ruang digital yang jauh lebih kompleks, anonim, dan sulit diprediksi?
Temuan Richard dan King (2023) serta Dowling et al. (2017) sesungguhnya memperlihatkan satu pesan yang sederhana: anak-anak yang sedang berada pada fase perkembangan membutuhkan perlindungan sosial yang nyata, dan salah satu bentuk perlindungan paling kuat itu adalah keterlibatan orang tua.
Bukan karena anak lemah atau tidak mampu berpikir, melainkan karena kemampuan mereka untuk menimbang risiko, mengendalikan impuls, dan memprediksi konsekuensi jangka panjang memang masih terus berkembang.
Di sinilah letak kesalahpahaman yang sering terjadi. Sebagian orang tua memilih mengawasi setiap gerak anak hingga tidak tersisa ruang untuk belajar mandiri.
Sebagian lainnya justru menarik diri terlalu cepat atas nama kepercayaan.
Padahal keduanya sama-sama berisiko.
Islam menawarkan keseimbangan yang menarik. Rasulullah bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Kepemimpinan dalam keluarga tidak berarti mengendalikan seluruh keputusan anak sampai mereka dewasa.
Kepemimpinan berarti hadir, mengenali risiko, memberikan arahan, dan menciptakan lingkungan yang memungkinkan anak bertumbuh dengan aman.
Ada perbedaan besar antara menjaga dan mengekang.
Ada jarak yang sangat jauh antara mendampingi dan mendominasi.
Karena itu, ketika orang tua memantau aktivitas digital anak SD atau SMP, sesungguhnya mereka tidak sedang melanggar prinsip kemandirian.
Mereka sedang menjalankan amanah perkembangan. Anak-anak pada usia ini memang belum membutuhkan kebebasan tanpa batas; mereka membutuhkan kebebasan yang bertahap, sesuai kesiapan psikologisnya.
Tugas orang tua bukan menjadi penjaga yang berdiri di setiap persimpangan kehidupan anak selamanya.
Tugas mereka adalah memastikan anak memiliki cukup bekal untuk mengenali persimpangan yang berbahaya ketika suatu hari harus berjalan sendiri.
Itulah sebabnya pengawasan yang sehat bukan musuh kemandirian.
Justru darinya kemandirian yang matang dapat tumbuh.
Pada akhirnya, pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan lagi apakah orang tua boleh hadir di dunia digital anak.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar: di era ketika judi online dapat menyamar sebagai permainan anak-anak, ketika transaksi dapat dilakukan hanya dengan satu kode QR, dan ketika algoritma bekerja siang malam untuk merebut perhatian mereka, apakah kita masih menganggap sikap cuek sebagai bentuk kepercayaan?
Ataukah jangan-jangan, yang sering kita sebut sebagai kepercayaan itu hanyalah nama lain dari ketidakhadiran?.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Fakultas-Psikologi-09062026.jpg)