Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kolom Teropong

Niradab

Seseorang atau suatu kelompok disebut niradab ketika perilaku, nilai, dan tindakannya menyimpang dari norma moral yang berlaku di masyarakat.

Tayang:
Ist
OPINI - Abdul Gafar Pendidik di Departemen Ilmu Komunikasi Unhas Makassar 

(5). Culas dan manipulatif: Menghalalkan segala cara, termasuk berbohong atau berbuat curang, demi mencapai tujuan pribadi.

(6). Tidak tahu malu: Melakukan tindakan yang melanggar norma sosial atau hukum tanpa rasa penyesalan.

Ciri-ciri ini jelas terlihat secara kasat mata terjadi di sekeliling kita.

Baik itu dalam lingkup lokal, regional, maupun global.

Dalam tataran lokal, banyak kita menyaksikan bagaimana perlakuan mereka yang merasa punya kuasa.

Orang atau kelompok yang memiliki modal besar dengan mudahnya menguasai kelompok yang lemah dan tak berdaya.

Hebatnya lagi, kelompok pengusaha yang berkolaborasi dengan penguasa bertindak seenaknya.

Rakyat anak negeri dibenturkan dengan oknum Aparat Penegak Hukum atau Keamanan.

Jika terjadi benturan seperti ini, maka nyawa manusia tidak lagi berharga.

Nilai-nilai Pancasila dalam butir “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, berubah menjadi “Kemanusiaan yang Zalim dan Biadab”.

Perih dan pedih hati kita melihat praktik-praktik niradab diperlakukan.

Hukum dilanggar dengan seenaknya.

Sanksi hukum dipertanyakan.

Seorang yang pernah punya ‘kuasa’ membuat pelanggaran berat , tetapi hukum tidak diberlakukan untuk menyentuhnya.

Konon seorang pejabat tidak dapat dihukum atas pelanggaran yang pernah dibuatnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved