Opini
Pembangunan yang Mendengar: Suara Warga Tidak Boleh Diabaikan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta
Pembangunan boleh dikejar, tetapi tidak boleh mengorbankan manusia dan lingkungan.
Karena itu, konsultasi publik tidak boleh dilakukan hanya sebagai formalitas. Pemerintah tidak cukup mengadakan pertemuan atau sosialisasi setelah keputusan pada dasarnya telah dibuat.
Konsultasi publik harus dilakukan sejak tahap perencanaan, ketika masyarakat masih memiliki kesempatan nyata untuk memengaruhi isi kebijakan.
Jika masyarakat hanya diberi tahu setelah keputusan hampir final, maka yang terjadi bukan partisipasi, melainkan pemberitahuan sepihak.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Partisipasi yang bermakna setidaknya mencakup tiga hak utama, yaitu hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah disampaikan.
Prinsip ini seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Jika suatu proyek berpotensi berdampak pada lingkungan, kesehatan, keselamatan, ruang hidup, dan sumber penghidupan warga, maka masyarakat harus dilibatkan secara sungguh-sungguh.
Pelibatan itu tidak boleh bersifat simbolik, tidak boleh terbatas pada kelompok tertentu, dan tidak boleh hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif.
Pemerintah yang baik bukanlah pemerintah yang hanya mampu mempercepat pembangunan.
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu mendengar masyarakat sebelum mengambil keputusan. Pembangunan dapat ditunda, dikaji ulang, atau diperbaiki apabila terdapat risiko serius bagi rakyat.
Sebaliknya, kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, dan konflik sosial sering kali sulit dipulihkan setelah terjadi.
Pada akhirnya, aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang sebagai hambatan pembangunan. Aspirasi masyarakat justru merupakan dasar agar pembangunan benar-benar bermanfaat, adil, dan berkelanjutan.
Pembangunan yang mengabaikan suara warga mungkin tampak cepat dalam jangka pendek, tetapi berisiko menimbulkan persoalan sosial dan ekologis dalam jangka panjang.
Pembangunan daerah harus bergerak dari paradigma “membangun untuk masyarakat” menuju “membangun bersama masyarakat”.
Dengan cara itulah pembangunan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial dan bertanggung jawab secara ekologis.
Sebab, pembangunan yang sejati bukanlah pembangunan yang paling cepat dilaksanakan, melainkan pembangunan yang paling mampu menjaga manusia, lingkungan, dan masa depan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Sawerigading-Makassar-Arif-Maulana.jpg)