Opini
Pembangunan yang Mendengar: Suara Warga Tidak Boleh Diabaikan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta
Arif Maulana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar
SETIAP pembangunan selalu datang dengan janji: ekonomi bergerak, infrastruktur membaik, investasi meningkat, dan pelayanan publik menjadi lebih modern.
Namun, di balik janji itu, ada pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah masyarakat yang terdampak benar-benar telah didengar?
Pertanyaan ini menjadi penting ketika pembangunan menyentuh ruang hidup warga, lingkungan, mata pencaharian, kesehatan, dan masa depan generasi berikutnya.
Dalam konteks pembangunan daerah, pemerintah tidak cukup hanya berpegang pada kewenangan administratif.
Pembangunan harus diletakkan dalam kerangka konstitusional yang menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara itu, Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Artinya, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, nilai investasi, atau banyaknya infrastruktur yang dibangun.
Pembangunan juga harus dinilai dari kemampuannya menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Jika pembangunan justru melahirkan pencemaran, kerusakan ekosistem, banjir, longsor, hilangnya sumber penghidupan, atau konflik sosial, maka pembangunan tersebut patut dipertanyakan manfaat dan legitimasinya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah memberikan arah yang jelas.
Pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan.
Tujuannya bukan hanya untuk kepentingan masa kini, tetapi juga untuk menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa depan.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum menetapkan suatu kebijakan pembangunan.
Daya dukung lingkungan berkaitan dengan kemampuan lingkungan untuk menopang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sementara itu, daya tampung lingkungan berkaitan dengan kemampuan lingkungan menyerap zat, energi, atau komponen lain yang masuk ke dalamnya tanpa menimbulkan kerusakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur menghadapi berbagai sorotan terkait kebijakan pembangunan.
Beberapa isu seperti reklamasi Pulau Lae Lae di Makassar, reklamasi Center of Point Indonesia, tambang pasir di wilayah Galesong–Sanrobone, serta pembangunan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan sering kali berhadapan dengan aspirasi masyarakat.
Dalam konteks seperti ini, konsultasi publik bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari legitimasi kebijakan.
Hal serupa juga terlihat dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar.
Penolakan warga Mula Baru dan Alamanda terhadap rencana proyek tersebut memperlihatkan adanya kegelisahan masyarakat terhadap dampak pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil warga sekitar.
Warga merasa bahwa pemerintah belum melakukan konsultasi secara bermakna dalam proses perencanaan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama pembangunan bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya proyek, tetapi pada bagaimana proyek itu direncanakan, dibicarakan, dan diputuskan.
Pembangunan yang baik harus memberi ruang kepada masyarakat untuk mengetahui, memahami, mempertanyakan, dan menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Dalam teori perencanaan partisipatif, masyarakat ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penerima manfaat.
Abe Alexander menyatakan bahwa perencanaan partisipatif merupakan perencanaan yang melibatkan tujuan dan proses masyarakat.
Dengan kata lain, masyarakat harus diberi ruang untuk merumuskan, mengusulkan, dan ikut mengelola program pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan lokal.
Pandangan ini penting karena masyarakat lokallah yang paling memahami masalah dan potensi daerahnya.
Mereka mengetahui sumber air yang digunakan sehari-hari, wilayah rawan banjir, ruang penghidupan nelayan, lahan pertanian, kawasan adat, serta risiko sosial yang mungkin muncul akibat sebuah kebijakan. Karena itu, ketika suara masyarakat diabaikan, kebijakan pembangunan berpotensi kehilangan pijakan sosialnya.
Dalam perspektif demokrasi deliberatif, kebijakan publik tidak cukup hanya sah karena dibuat oleh pemerintah yang memiliki kewenangan formal.
Kebijakan publik juga harus lahir dari proses pertukaran alasan secara terbuka di ruang publik.
Masyarakat perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapat, menerima informasi, mempertanyakan kebijakan, dan mengajukan alternatif.
Gagasan demokrasi deliberatif ini menegaskan bahwa legitimasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh legalitas prosedural, tetapi juga oleh kualitas partisipasi publik.
Pemerintah tidak boleh memandang masyarakat sebagai penghambat pembangunan.
Sebaliknya, masyarakat harus dilihat sebagai pihak yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kepentingan yang sah terhadap ruang hidupnya sendiri.
Konsultasi publik juga merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Prinsip good governance menuntut adanya partisipasi, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, responsivitas, dan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
Kebijakan pembangunan yang menyangkut kepentingan publik harus disusun secara terbuka, dapat dijelaskan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelibatan masyarakat diperlukan agar kebijakan daerah tidak hanya disusun berdasarkan pendekatan administratif, tetapi juga memperhatikan aspirasi warga dan kondisi lokal.
Pemerintah daerah bukan hanya memiliki kewenangan membuat kebijakan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan keselamatan, kesehatan, mata pencaharian, dan ruang hidup masyarakat.
Dalam konteks ini, asas salus populi suprema lex esto menjadi sangat relevan.
Asas tersebut berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kepentingan pembangunan, investasi, atau peningkatan pendapatan daerah tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan boleh dikejar, tetapi tidak boleh mengorbankan manusia dan lingkungan.
Karena itu, konsultasi publik tidak boleh dilakukan hanya sebagai formalitas. Pemerintah tidak cukup mengadakan pertemuan atau sosialisasi setelah keputusan pada dasarnya telah dibuat.
Konsultasi publik harus dilakukan sejak tahap perencanaan, ketika masyarakat masih memiliki kesempatan nyata untuk memengaruhi isi kebijakan.
Jika masyarakat hanya diberi tahu setelah keputusan hampir final, maka yang terjadi bukan partisipasi, melainkan pemberitahuan sepihak.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Partisipasi yang bermakna setidaknya mencakup tiga hak utama, yaitu hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat agar pendapatnya dipertimbangkan, dan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah disampaikan.
Prinsip ini seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Jika suatu proyek berpotensi berdampak pada lingkungan, kesehatan, keselamatan, ruang hidup, dan sumber penghidupan warga, maka masyarakat harus dilibatkan secara sungguh-sungguh.
Pelibatan itu tidak boleh bersifat simbolik, tidak boleh terbatas pada kelompok tertentu, dan tidak boleh hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif.
Pemerintah yang baik bukanlah pemerintah yang hanya mampu mempercepat pembangunan.
Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu mendengar masyarakat sebelum mengambil keputusan. Pembangunan dapat ditunda, dikaji ulang, atau diperbaiki apabila terdapat risiko serius bagi rakyat.
Sebaliknya, kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup, dan konflik sosial sering kali sulit dipulihkan setelah terjadi.
Pada akhirnya, aspirasi masyarakat tidak boleh dipandang sebagai hambatan pembangunan. Aspirasi masyarakat justru merupakan dasar agar pembangunan benar-benar bermanfaat, adil, dan berkelanjutan.
Pembangunan yang mengabaikan suara warga mungkin tampak cepat dalam jangka pendek, tetapi berisiko menimbulkan persoalan sosial dan ekologis dalam jangka panjang.
Pembangunan daerah harus bergerak dari paradigma “membangun untuk masyarakat” menuju “membangun bersama masyarakat”.
Dengan cara itulah pembangunan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial dan bertanggung jawab secara ekologis.
Sebab, pembangunan yang sejati bukanlah pembangunan yang paling cepat dilaksanakan, melainkan pembangunan yang paling mampu menjaga manusia, lingkungan, dan masa depan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Sawerigading-Makassar-Arif-Maulana.jpg)