Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pembangunan yang Mendengar: Suara Warga Tidak Boleh Diabaikan

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK PRIBADI
Dosen Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar, Arif Maulana 

Mereka mengetahui sumber air yang digunakan sehari-hari, wilayah rawan banjir, ruang penghidupan nelayan, lahan pertanian, kawasan adat, serta risiko sosial yang mungkin muncul akibat sebuah kebijakan. Karena itu, ketika suara masyarakat diabaikan, kebijakan pembangunan berpotensi kehilangan pijakan sosialnya.

Dalam perspektif demokrasi deliberatif, kebijakan publik tidak cukup hanya sah karena dibuat oleh pemerintah yang memiliki kewenangan formal.

Kebijakan publik juga harus lahir dari proses pertukaran alasan secara terbuka di ruang publik. 

Masyarakat perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan pendapat, menerima informasi, mempertanyakan kebijakan, dan mengajukan alternatif.

Gagasan demokrasi deliberatif ini menegaskan bahwa legitimasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh legalitas prosedural, tetapi juga oleh kualitas partisipasi publik.

Pemerintah tidak boleh memandang masyarakat sebagai penghambat pembangunan.

Sebaliknya, masyarakat harus dilihat sebagai pihak yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kepentingan yang sah terhadap ruang hidupnya sendiri.

Konsultasi publik juga merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.

Prinsip good governance menuntut adanya partisipasi, transparansi, akuntabilitas, inklusivitas, responsivitas, dan efektivitas dalam pengambilan keputusan.

Kebijakan pembangunan yang menyangkut kepentingan publik harus disusun secara terbuka, dapat dijelaskan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pelibatan masyarakat diperlukan agar kebijakan daerah tidak hanya disusun berdasarkan pendekatan administratif, tetapi juga memperhatikan aspirasi warga dan kondisi lokal.

Pemerintah daerah bukan hanya memiliki kewenangan membuat kebijakan, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan keselamatan, kesehatan, mata pencaharian, dan ruang hidup masyarakat.

Dalam konteks ini, asas salus populi suprema lex esto menjadi sangat relevan.

Asas tersebut berarti keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Kepentingan pembangunan, investasi, atau peningkatan pendapatan daerah tidak boleh ditempatkan lebih tinggi daripada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved