Opini
Pembangunan yang Mendengar: Suara Warga Tidak Boleh Diabaikan
Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebelum menetapkan suatu kebijakan pembangunan.
Daya dukung lingkungan berkaitan dengan kemampuan lingkungan untuk menopang kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
Sementara itu, daya tampung lingkungan berkaitan dengan kemampuan lingkungan menyerap zat, energi, atau komponen lain yang masuk ke dalamnya tanpa menimbulkan kerusakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, Sulawesi Selatan sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Indonesia Timur menghadapi berbagai sorotan terkait kebijakan pembangunan.
Beberapa isu seperti reklamasi Pulau Lae Lae di Makassar, reklamasi Center of Point Indonesia, tambang pasir di wilayah Galesong–Sanrobone, serta pembangunan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan sering kali berhadapan dengan aspirasi masyarakat.
Dalam konteks seperti ini, konsultasi publik bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian penting dari legitimasi kebijakan.
Hal serupa juga terlihat dalam rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik di wilayah Tamalanrea, Kota Makassar.
Penolakan warga Mula Baru dan Alamanda terhadap rencana proyek tersebut memperlihatkan adanya kegelisahan masyarakat terhadap dampak pembangunan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil warga sekitar.
Warga merasa bahwa pemerintah belum melakukan konsultasi secara bermakna dalam proses perencanaan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama pembangunan bukan hanya terletak pada ada atau tidaknya proyek, tetapi pada bagaimana proyek itu direncanakan, dibicarakan, dan diputuskan.
Pembangunan yang baik harus memberi ruang kepada masyarakat untuk mengetahui, memahami, mempertanyakan, dan menyampaikan keberatan terhadap kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Dalam teori perencanaan partisipatif, masyarakat ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek penerima manfaat.
Abe Alexander menyatakan bahwa perencanaan partisipatif merupakan perencanaan yang melibatkan tujuan dan proses masyarakat.
Dengan kata lain, masyarakat harus diberi ruang untuk merumuskan, mengusulkan, dan ikut mengelola program pembangunan agar sesuai dengan kebutuhan lokal.
Pandangan ini penting karena masyarakat lokallah yang paling memahami masalah dan potensi daerahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dosen-Fakultas-Hukum-Universitas-Sawerigading-Makassar-Arif-Maulana.jpg)