Opini
1 Juni Bukan Hari Lahir Pancasila
Jawaban seorang ahli hukum tata negara akan tegas dan dingin, Tidak. Secara yuridis formal, Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.
Sehari setelah Proklamasi, pagi hari, terjadi sebuah peristiwa ketatanegaraan yang dramatis.
Mohammad Hatta didatangi utusan dari Indonesia Timur yang menyampaikan keberatan mutlak atas tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Jika frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" tetap dicantumkan, mereka menolak bergabung dengan Republik Indonesia.
Ini bukan sekadar perdebatan redaksional, ini adalah ancaman disintegrasi di jam-jam pertama usia republik.
Dengan kenegarawanan yang luar biasa, Hatta menemui Ki Bagus Hadikoesoemo, Wakil Ketua PPKI dari Muhammadiyah.
Dalam lobi politik yang menentukan itu, disepakati penghapusan tujuh kata tersebut dan menggantinya dengan istilah "Yang Maha Esa".
Baru setelah revisi krusial inilah, pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara secara resmi.
Rumusannya final: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari sini jelas, terdapat perbedaan fundamental antara 1 Juni dan 18 Agustus.
Pada 1 Juni, Pancasila lahir sebagai gagasan individual seorang Soekarno, meskipun brilian. Ia masih berupa "janin" yang belum teruji dalam rahim sejarah dan belum mengalami proses persalinan politik yang menyakitkan.
Sementara pada 18 Agustus, Pancasila lahir sebagai konsensus kolektif, sebagai "anak" bangsa Indonesia yang telah melalui kontraksi politik yang memilukan namun membesarkan hati.
Ia telah terpotong tali pusarnya dari induk gagasan individu, menjadi milik bersama sebuah bangsa yang baru saja merdeka.
Mengapa pembedaan ini penting dalam perspektif hukum tata negara?
Sebab, legitimasi Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm tidak terletak pada siapa yang pertama kali mengucapkannya, melainkan pada prosedur ketatanegaraan yang membentuknya.
Konstitusi kita, UUD 1945, adalah produk dari PPKI pada 18 Agustus. Dalam Pembukaan UUD 1945 itulah Pancasila tercantum.
| Memetik Pelajaran Ketahanan Energi dari Kasus Blackout Sumatera 22 Mei 2026 |
|
|---|
| Pancasila: Kompas Bangsa atau Sekadar Retorika? |
|
|---|
| Afirmasi Gender dalam Pemilu: Antara Norma Konstitusi dan Kepatuhan Partai Politik |
|
|---|
| Dosen, Pancasila, dan Keadilan yang Belum Tuntas |
|
|---|
| Homeschooling sebagai Ruang Belajar Alternatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)