Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

1 Juni Bukan Hari Lahir Pancasila 

Jawaban seorang ahli hukum tata negara akan tegas dan dingin,  Tidak. Secara yuridis formal, Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Sehari setelah Proklamasi, pagi hari, terjadi sebuah peristiwa ketatanegaraan yang dramatis.

Mohammad Hatta didatangi utusan dari Indonesia Timur yang menyampaikan keberatan mutlak atas tujuh kata dalam Piagam Jakarta. 

Jika frasa "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" tetap dicantumkan, mereka menolak bergabung dengan Republik Indonesia.

Ini bukan sekadar perdebatan redaksional, ini adalah ancaman disintegrasi di jam-jam pertama usia republik.

Dengan kenegarawanan yang luar biasa, Hatta menemui Ki Bagus Hadikoesoemo, Wakil Ketua PPKI dari Muhammadiyah.

Dalam lobi politik yang menentukan itu, disepakati penghapusan tujuh kata tersebut dan menggantinya dengan istilah "Yang Maha Esa". 

Baru setelah revisi krusial inilah, pada sidang PPKI 18 Agustus 1945, Pancasila disahkan sebagai dasar negara secara resmi.

Rumusannya final: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dari sini jelas, terdapat perbedaan fundamental antara 1 Juni dan 18 Agustus.

Pada 1 Juni, Pancasila lahir sebagai gagasan individual seorang Soekarno, meskipun brilian. Ia masih berupa "janin" yang belum teruji dalam rahim sejarah dan belum mengalami proses persalinan politik yang menyakitkan.

 Sementara pada 18 Agustus, Pancasila lahir sebagai konsensus kolektif, sebagai "anak" bangsa Indonesia yang telah melalui kontraksi politik yang memilukan namun membesarkan hati.

Ia telah terpotong tali pusarnya dari induk gagasan individu, menjadi milik bersama sebuah bangsa yang baru saja merdeka.

Mengapa pembedaan ini penting dalam perspektif hukum tata negara?

Sebab, legitimasi Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm tidak terletak pada siapa yang pertama kali mengucapkannya, melainkan pada prosedur ketatanegaraan yang membentuknya. 

Konstitusi kita, UUD 1945, adalah produk dari PPKI pada 18 Agustus. Dalam Pembukaan UUD 1945 itulah Pancasila tercantum.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved