Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

1 Juni Bukan Hari Lahir Pancasila 

Jawaban seorang ahli hukum tata negara akan tegas dan dingin,  Tidak. Secara yuridis formal, Pancasila lahir pada 18 Agustus 1945.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Dengan demikian, kekuatan hukum Pancasila mengalir dari Proklamasi 17 Agustus dan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus, bukan dari pidato 1 Juni. 

Menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir adalah keputusan politik yang absah untuk menghormati sejarah, tetapi secara dogmatik hukum tata negara, ia bukanlah kebenaran yuridis formal.

Apakah ini berarti peringatan 1 Juni tidak relevan? Sama sekali tidak. Peringatan ini relevan sebagai penghormatan terhadap proses penggodokan intelektual para pendiri bangsa. Ini adalah perayaan "hari inspirasi" atau "hari penggagasan". 

Namun, masyarakat harus mendapat pencerahan bahwa ada "hari pengesahan" yang lebih sakral secara hukum, yaitu 18 Agustus.

 Ironisnya, tanggal 18 Agustus hampir tak pernah diperingati secara masif sebagai Hari Konstitusi atau Hari Lahirnya Pancasila yang final.

Padahal, di hari itulah terjadi "genius moment" di mana umat Islam merelakan tujuh kata dalam Piagam Jakarta demi persatuan nasional. Di hari itulah dasar negara yang inklusif dan final benar-benar difirmankan secara konstitusional.

Dewasa ini, pendangkalan sejarah ini rentan menimbulkan mispersepsi. Ada pihak yang menggugat bahwa Pancasila adalah produk sekularisasi yang mengebiri peran Islam, dengan merujuk pada pidato 1 Juni atau Piagam Jakarta. 

Argumen ini sebenarnya batal secara hukum tata negara. Pancasila yang sah adalah Pancasila 18 Agustus, di mana penyebutan "Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah hasil kesepakatan bulat para wakil rakyat dari seluruh aliran, termasuk tokoh-tokoh Islam terkemuka saat itu.

Penghapusan tujuh kata bukanlah kekalahan Islam, melainkan kemenangan akal sehat dan semangat kebangsaan yang ditunjukkan oleh para pemimpin Islam sendiri.

Kita tidak boleh alergi terhadap pelurusan sejarah ini. Mengakui 18 Agustus sebagai hari lahir yuridis formal Pancasila tidak berarti menghapus jasa Bung Karno. Justru kita semakin menghargai kompleksitas proses kelahiran republik ini.

 Kita diajak melihat bahwa Pancasila bukanlah sekadar monumen bisu di pojok ruang kelas, melainkan organisme hidup yang lahir melalui dialektika, tarik-ulur, dan pengorbanan perasaan primordial yang paling dalam. Ia adalah mahakarya kompromi.

Oleh karena itu, kami mendorong agar peringatan 1 Juni dijadikan momentum untuk edukasi publik, bukan sekadar seremoni.

Negara perlu memperkuat narasi bahwa terdapat dua tahap krusial dalam sejarah dasar negara: fase konsepsi pada 1 Juni dan fase aklamasi konstitusional pada 18 Agustus.

 Jika 1 Juni adalah Hari Lahir Gagasan Pancasila, maka 18 Agustus adalah Hari Lahir Konstitusi yang di dalamnya terpatri Pancasila sebagai dasar negara yang sah dan final.

Mari kita rayakan 1 Juni dengan penuh suka cita, namun juga dengan kritis. Jangan biarkan peringatan ini menjadi ritual buta yang melanggengkan distorsi sejarah hukum tata negara. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved