Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Homeschooling sebagai Ruang Belajar Alternatif

Fenomena homeschooling sesungguhnya bukan sekadar trend sosial skala nasional, tetapi merupakan wacana akademik

Tayang:
Editor: Edi Sumardi
Tribun-timur.com/DOK PRIBADI
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum UNM, Ahmadin 

Penekanan tujuan adalah pendidikan inklusif, setara, dan berkualitas untuk semua.

Secara fungsional homeschooling menjadi ruang belajar alternatif yang dapat memperluas akses pendidikan untuk semua kalangan tanpa terkecuali.

Homeschooling menjadi arena pemenuhan kebutuhan belajar bagi mereka yang memiliki kendala sosial, kebutuhan psikologis khusus, maupun hambatan geografis dalam pendidikan formal.

Bahkan homeschooling sebagai metode pembelajaran berbasis keluarga dan komunitas, bersesuaian dengan tagline "Lifelong Learning" yang menjadi esensi SGDs pendidikan global.

Dalam skala pendidikan nasional di Indonesia, homeschooling menunjukkan perkembangan pesatnya yakni masa pasca Covid-19.

Hal ini dipicu oleh aneka pengalaman belajar daring, yang membuat ruang belajar lebih lebih dan menawarkan kemudahan akses untuk semua kalangan.

Dalam masa itu, banyak pihak mulai menyoal efektivitas pendidikan sekolah formal yang dinilai terlalu berorientasi pada standar akademik tertentu yang menyulitkan pelaksanaan pembelajaran.

Pada situasi inilah homeschooling dinobatkan sebagai ruang belajar yang dianggap lebih menawarkan suasana humanis, kontekstual, serta relevan dengan kebutuhan dan minat anak.

Di balik narasi prospek yang menjanjikan, ternyata eksistensi homeshooling menyisakan kendala bagi keberlangsungannya. 

Masalah legalitas, kualitas kurikulum, kemampuan orang tua, dan sosialisasi anak masih menjadi polemik bagi prospek pelaksanaan programnya. Maksudnya, ketidaksiapan semua keluarga untuk menjalankan pendidikan berbasis rumah tersebut, membutuhkan intervensi negara dalam bentuk regulasi khusus, pendampingan, serta kontrol bagi penyelanggaraannya.

Hal ini dimaksudkan sebagai wujud tanggung jawab negara terhadap jaminan kualitas pendidikan sebagai hak yang mesti diberikan kepada anak-anak.

Singkatnya, homeschooling dalam eksistensinya membuktikan bahwa proses pendidikan bukan hanya sebatas ruang belajar formal, tetapi merepresentasikan ruang belajar modern dengan akses yang lebih luas, fleksibel, dan relevan dengan kebutuhan personal peserta didik.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved