Salam Tribun Timur
Ketika Gubernur Masih Tetap Harus Uji Hasil Seleksi Profesor
Kalau pada akhirnya keputusan tetap berada pada penilaian tahap akhir gubernur, lalu apa sesungguhnya fungsi tim seleksi?
Kalau pada akhirnya keputusan tetap berada pada penilaian tahap akhir gubernur, lalu apa sesungguhnya fungsi tim seleksi?
Apakah tim seleksi sekadar penyaring administratif?
Ataukah hanya memberi legitimasi awal sebelum keputusan politik-administratif ditentukan di tahap akhir?
Pertanyaan ini penting.
Sebab pendidikan terlalu serius untuk dikelola dengan logika yang membingungkan.
Kita tentu memahami posisi gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam sistem ASN, kepala daerah memang memiliki otoritas akhir.
Itu sah.
Itu aturan.
Tetapi otoritas tidak boleh membuat proses meritokrasi terasa kabur.
Sebab sejak awal, negara sedang bergerak menuju tata kelola ASN berbasis sistem merit: berbasis kompetensi, rekam jejak, integritas, dan hasil evaluasi objektif.
Bahkan aplikasi digital seperti I-Mut BKN dibuat justru untuk mengurangi ruang subjektivitas dan memperkuat transparansi.
Maka ketika hasil seleksi masih harus melalui “penilaian akhir” yang belum sepenuhnya terukur di mata publik, pertanyaan tentang konsistensi meritokrasi menjadi wajar.
Apalagi gubernur menyebut ada tiga ukuran tambahan: hasil TKA, capaian lulusan perguruan tinggi, serta integritas.
Masalahnya, bukankah ukuran-ukuran itu mestinya sejak awal sudah menjadi bagian dari instrumen tim seleksi?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260521-Gubernur-Sulsel-Andi-Sudirman.jpg)