Opini Mahmud Suyuti
Persiapan Hari Raya Kurban-2
Rabu 27 Mei mendatang atau sekira lima hari lagi umat Islam merayakan Idul Adha, hari raya kurban.
Oleh: Machmud Suyuti
Dosen Hadis UIM, Mubalig DPP IMMIM dan Katib Am Jam’iyah Khalwatiyah
TRIBUN-TIMUR.COM - Rabu 27 Mei mendatang atau sekira lima hari lagi umat Islam merayakan Idul Adha, hari raya kurban.
Berkurban, menyembelih hewan pasca Idul Adha merupakan perintah (QS. al-Kautsar/108:2).
Kaidah ushul menegaskan bahwa al-Ashlu fil Amri lil wujub (setiap perintah adalah kewajiban) dan tentu perintah atau kewajiban tersebut ditujukan kepada mereka yang berkemampuan.
Untuk berkurban maka persiapan yang matang khususnya iddad maliyah yakni persiapan finansial, dana, harta keuangan yang cukup untuk membeli hewan yang akan dikurbankan sudah harus terpenuhi minimal sehari sebelum Idul Adha.
Demikian halnya iddad isytirak fil udhuhiyah, yakni kelompok patungan, perkongsian untuk berkurban sudah harus terbentuk.
Panitia kurban Idul Adha dapat dilakukan dengan bermusyawarah pengurus masjid dan warga menyusun struktur inti hingga seksi operasional, membagi tugas jobdesk, serta menetapkan aturan distribusi dan pendanaan.
Panitia yang telah dibentuk selanjutnya berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat untuk legalitas kepanitiaan dan efektifitas pelaksanaan kurban.
Panitia kurban kemudian harus memastikan ketersediaan hewan berdasarkan syariat, kambing minimal berumur satu tahun atau telah berganti gigi, sapi atau kerbau minimal berumur dua tahun.
Jadi hewan kurban harus cukup umur dan bebas dari cacat fisik, tidak buta, tidak pincang, tidak dalam kondisi sangat kurus.
Berkurban memang hanya sekali setahun tetapi keutamaan dan pahalanya sangat besar.
Nabi SAW bersabda kepada anaknya Fatimah, bangunlah dan saksikan hewan kurbanmu karena engkau diampuni dari mulai awal tetes darahnya yang pertama dari setiap dosa-dosa yang pernah engkau lakukan.
Hadis lain bahwa, umatku yang terbaik adalah yang berkurban dan yang terburuk adalah mereka yang tidak berkurban.
Kewajiban berkurban dilatarbelakangi kisah Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan menyembelih anaknya, Nabi Ismail AS (QS. al-Shaffat/37: 102).
Lalu bagaimana dengan sebagian kita yang mampu membeli jam tangan mahal bermerek, membeli Handphone seharga jutaan rupiah, perabot rumah tangga yang mewah, bahkan bisa membeli kendaraan, motor dan mobil sebagai kebutuhan duniawi, namun enggan membeli seekor kambing atau sapi untuk berkurban yang waktunya hanya setahun sekali.
Sayyidina Ali RA meriwayatkan bahwa siapa yang keluar dari rumahnya untuk membeli hewan kurban, maka setiap langkahnya mendapatkan sepuluh kebaikan dan dihapuskan sepuluh kesalahan.
Apabila berbicara ketika membeli hewan kurban maka pembicaraannya merupakan tasbih.
Apabila dia membayar hewan tersebut maka setiap harga dirhamnya mendapatkan 700 kebaikan.
Apabila hewan kurban tersebut direbahkan saat hendak disembelih maka setiap makhluk memohonkan ampunan baginya.
Apabila darah hewan kurban itu telah mengalir saat disembelih maka setiap tetes darahnya oleh sepuluh malaikat memohonkan ampunan bagi yang berkurban. Apabila daging kurban dibagikan maka setiap kerat baginya mendapatkan pahala seperti membebaskan seorang hamba.
Firman Allah dalam Hadis Qudsi bahwa Aku memberi pahala dari setiap rambut yang ada pada seorang yang berkurban sepuluh kebaikan.
Dari setiap helai rambut diberikan gedung mewah di surga.
Demikian inilah sehingga sejak memasuki sepuluh awal bulan Zulhijjah, seseorang yang berkurban disyaratkan untuk tidak memangkas rambutnya dan memotong kukunya, karena setiap yang tumbuh pada badan orang yang berkurban ada jatah pahala.
Selain itu, jenggot, kumis bahkan seluruh bulu yang tumbuh dimakruhkan untuk dipotong karena setiap helainya mendapatkan sepuluh pahala sejak masuknya bulan Zulhijjah.
Agar pahala yang diperoleh sempurna dan utuh maka dianjurkan berkurban dengan hewan yang sempurna pula, tidak cacat sedikitpun sebagaimana yang telah disebutkan lebih awal, maka dianjurkan hewan yang gemuk, warna hewan terbaik adalah putih kemudian kuning, kelabu, kemerahan dan yang utama adalah hewan jantan.
Lebih sempurna lagi pahala yang diperoleh jika prosesi penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat, sesuai cara yang tepat dan benar meyembelih, yakni hewan kurban direbahkan ke sisi kiri menghadap kiblat sambil beristigfar dan bersalawat.
Kemudian berniat dan berdoa sebagai berikut:
Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa’ali Muhammadin wamin ummati Muhammadin tsumma dhaha bihi (Dengan nama Allah, ya Allah terimalah kurbanku dari Nabi Muhammad, keluarga Nabi Muhammad, dan dari umat Nabi Muhammad kemudian terimalah hewan kurban ini). Selanjutnya bertakbir, Bismillahi Allahu Akbar sambil memotong urat nadi hewan dengan parang atau pisau yang tajam.
Syarat utama dari cara penyembelihan hewan berkurban adalah menggerek kedua urat lehernya sampai terputus, terputus saluran makanannya, terputus pangkal kerongkongan atau ujung leher yang bertempat di kepala, bukan yang menempel pada dada.
Cara menggereknya, secepat mungkin atau jangan kelamaan agar hewan kurban tidak tersakiti dan tersiksa, memulai dari leher sebelah bawah agar darahnya tidak mengalir ke atas, tidak terpencar dan tanpa melepas parang/pisau sampai benar-benar urat leher hewan kurban tersebut terputus.
Waktu utama penyembelihan kurban adalah pada hari nahr, yakni bertepatan hari Idul Adha atau setiap tanggal 10 Zulhijjah, setelahnya disebut hari tasyriq yakni hari ke-11, 12 dan 13 Zulhijjah sampai terbenamnya matahari, sehingga batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah selama hari empat hari.
Menyembelih kurban selain atas nama dirinya atau keluarganya, bisa juga atas nama orang yang sudah wafat dengan niat pahala kurban bagi yang wafat sebagaimana haji badal, yakni menunaikan haji atas nama orang yang sudah wafat.
Daging hewan kurban disedekahkan sepertiganya kepada orang-orang fakir dan sepertiganya lagi dihadiahkan kepada orang-orang miskin, selebihnya adalah jatah bagi yang berkurban untuk dimasak kemudian menghidangkannya kepada kerabat, keluarga, sahabat, masyarakat sekitar untuk dicicipi bersama.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit Thariq.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-12-05-Mahmud-Suyuti.jpg)