Opini
Urgensi Revisi UU Pemilu
Proses revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR berjalan bagai kura-kura lumpuh, lambat, gamang, dan sepertinya memang tak ingin sampai ke tujuan.
Alasannya klasik, efisiensi anggaran dan menghindari politik identitas.
Tapi siapa yang bisa percaya? Kita semua ingat bagaimana pilkada lewat DPRD dulu melahirkan raja-raja kecil lokal, oligarki yang tertutup, dan praktik transaksional yang busuk.
Putusan MK sudah menegaskan bahwa pilkada langsung adalah pengejawantahan dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang memberi hak kepada rakyat untuk memilih secara demokratis.
Mendorong pilkada kembali ke DPRD sama saja membalikkan jarum sejarah demokrasi. Itu bukan reformasi, itu pengkhianatan demokrasi.
Begitu pula soal desain keserentakan pemilu. MK sudah memberi arah bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal yang digelar serentak adalah desain yang paling rasional untuk memperkuat sistem presidensial.
Tapi di meja negosiasi Komisi II, fraksi-fraksi justru sibuk mengutak-atik jadwal berdasarkan kalkulasi elektoral jangka pendek.
Pilkada mau ditaruh sebelum atau sesudah pemilu nasional bukan karena alasan ketatanegaraan, melainkan karena perhitungan efek ekor jas dan kepentingan membangun koalisi parlemen yang menguntungkan.
Logikanya bukan logika desain institusi yang baik, melainkan logika pemenangan pemilu yang pragmatis.
Dengan kebuntuan semacam ini, wajar jika kita bertanya, sampai kapan DPR mau terus bermain-main?
Naskah akademik dan draf RUU saja hingga hari ini belum terlihat wujudnya. Jangan-jangan skenarionya memang sengaja bikin pembahasan mepet waktu supaya rakyat tak punya kesempatan mempersoalkan.
Lalu tiba-tiba muncul paket undang-undang yang disahkan kilat lewat mekanisme fast-track legislation. Tanpa meaning full partisipation oleh rakyat.
Praktik ini sudah sering terjadi. Dan setiap kali terjadi, rakyat selalu jadi korban.Kalau DPR gagal mencapai konsensus karena terlalu banyak konflik kepentingan, maka tak ada jalan lain, pemerintah harus mengambil alih inisiatif.
Presiden harus segera memerintahkan jajarannya Menteri Dalam Negeri, Kementerian Hukum, dan Setneg untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu versi pemerintah.
Kenapa pemerintah? Sebab pemerintah bekerja lebih sederhana. Tak ada fragmentasi delapan atau sembilan fraksi yang saling tarik-menarik.
Hanya ada satu komando. Dalam waktu singkat, naskah akademik dan draf RUU yang sesuai dengan putusan MK bisa dirampungkan dan disodorkan ke DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-03-27-Rusdianto-Sudirman-5.jpg)