Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Urgensi Revisi UU Pemilu 

Proses revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR berjalan bagai kura-kura lumpuh, lambat, gamang, dan sepertinya memang tak ingin sampai ke tujuan.

Tayang:
Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Langkah ini punya dua fungsi sekaligus. Pertama, memecah kebuntuan politik di parlemen.

Kedua, menjadi ujian publik atas komitmen Presiden sendiri dalam membenahi tata kelola pemilu. Apakah pemerintah akan patuh sepenuhnya pada putusan MK, atau justru ikut-ikutan main mata menyelipkan kepentingan kekuasaan? 

Draf dari pemerintah akan menjadi dokumen terbuka yang bisa dibaca dan dikritik rakyat. Dengan begitu, publik punya bahan untuk mengawal. Bukan disodori barang jadi yang gelap dan mepet waktu.

Kita sudah terlalu sering menyaksikan drama legislasi yang hanya menguntungkan segelintir elite.

RUU Cipta Kerja adalah preseden buruk yang mestinya jadi pelajaran. Prosesnya kilat, partisipasi publik minim, hasilnya kacau dan digugat di mana-mana. Jangan sampai RUU Pemilu mengikuti jalan yang sama.

Suhu politik sekarang ini memang membuat banyak orang putus asa. Konflik kepentingan dan jual beli kepentingan di parlemen terasa begitu kuat, begitu telanjang.

Tapi keputusasaan bukan pilihan. Justru karena situasinya genting, pengawalan publik harus makin ketat. 

Desak DPR buka draf dan naskah akademiknya ke publik sekarang juga. Desak Presiden terbitkan RUU versi pemerintah.

Kalau tidak, Pemilu 2029 akan menjadi sekadar ritual lima tahunan yang aturan mainnya sudah dirusak sejak jauh-jauh hari. 

Bernegara tidak boleh kucing-kucingan dengan rakyat. Sebab ujung dari permainan ini bukan kemenangan elite, melainkan murka sejarah yang tak bisa ditawar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved