Opini
Polisi Menjaga Jalanan, Siapa Jaga Meja Makan?
Jalanan yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman, tiba-tiba bertransformasi menjadi panggung teatrikal kekerasan.
Oleh : Muh. Fachrur Razy Mahka
Kaprodi Hukum Universitas Handayani Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM - Belakangan ini, malam-malam di Makassar tidak lagi identik dengan semilir angin pantai yang menenangkan, melainkan deru knalpot brong yang memicu adrenalin ketakutan.
Jalanan yang seharusnya menjadi ruang publik yang aman, tiba-tiba bertransformasi menjadi panggung teatrikal kekerasan.
Kita melihat pemandangan yang hampir seragam di berbagai sudut kota: sekelompok remaja berkonvoi, membusur dengan acak, dan menciptakan anarki seolah-olah hukum negara sedang tidur pulas.
Setiap kali jatuh korban, narasi yang muncul di ruang publik pun seragam: ”Dimana polisi?”, Kenapa tidak ada patroli?” atau ”Polisi gagal menjaga makassar!”.
Media sosial penuh dengan caci maki yang dialamatkan ke institusi kepolisian.
Seolah-olah, kemanan kota adalah variabel tunggal yang hanya ditentukan oleh jumlah personel di lapangan atau frekuensi lampu rotator biru yang melintas di kegelapan malam.
Namun, sebagai akademisi yang melihat fenomena ini dari kacamata sosiologi hukum, saya merasa ada yang janggal dalam cara kita menunjuk hidung pelaku masalah.
Kita terlalu sibuk menghujat polisi yang dianggap gagal menjaga jalanan, namun kita abai bertanya pada diri sendiri: sebelum anak-anak itu menggenggam busur di aspal, siapa sebenarnya yang bertugas menggenggam hati dan disiplin mereka di rumah?.
Ada beban tanggung jawab yang salah alamat, dimana kita memaksa hukum formal bekerja melampaui batas kemampuannya, sementara institusi kontrol sosial terkecil (keluarga) justru sedang melakukan pengunduruan diri secara massal.
Dalam kajian sosiologi hukum, kita harus berani jujur bahwa hukum negara (formal social control) memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Polisi, dengan segala instrumen kewenangannya, didesain untuk menjadi garda kuratif (pihak yang datang saat norma telah dilanggar).
Namun, publik sering kali memiliki ekspektasi berlebihan, seolah-olah polisi adalah ”tuhan sekuler” yang mampu mengawasi setiap jengkal niat jahat di kepala jutaan remaja Makassar dalam 24 jam penuh.
Fenomena ini mengingatkan kita pada tesis sosiologi hukum Donal Black dalam karyanya The Behavior of Law.
Black berargumen bahwa “Hukum akan semakin kuat keberadaannya Ketika kontrol sosial lainnya melemah”.
Artinya, ketergantungan kita yang sangat tinggi pada tindakan polisi di jalanan Makassar sebenarnya adalah sebuah pengakuan jujur akan runtuhnya kendali sosial di level keluarga dan komunitas.
Semakin polisi dipaksa bekerja keras melakukan penangkapan, semakin terlihat jelas betapa rapuhnya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua di rumah.
Mengandalkan polisi untuk menghapus fenomena geng motor tanpa memperbaiki perilaku di tingkat domestik adalah sebuah kesia-siaan sosiologis.
Ini ibarat kita terus menerus memanggil pemadam kebakaran untuk memadamkan api di sebuah gedung, namun kita sendiri membiarkan instalasi listrik yang korsleting tetap terpasang tanpa perbaikan.
Borgol polisi mungkin bisa menghentikan aksi kriminal sesaat, namun ia tidak memiliki daya magis untuk menanamkan nilai moral yang gagal diinternalisasi di meja makan.
Ketika hukum formal dipaksa mengambil alih seluruh fungsi pendidikan karakter, maka hukum tersebut sebenarnya sedang memikul beban yang bukan kodratnya.
Jika jalanan adalah domain kepolisian, maka meja makan seharusnya menjadi ”benteng pertahanan” pertama bagi orang tua.
Dalam sosiologi, keluarga adalah institusi primer di mana internalisasi nilai dan norma terjadi untuk pertama kalinya.
Saya menggunakan metafora ”Meja Makan” bukan sekedar sebagai tempat mengisi perut, melainkan sebagai simbol ruang komunikasi, ruang pendisiplinan, dan ruang di mana otoritas orang tua ditegakkan secara persuasif.
Ironinya, maraknya geng motor di Makassar adalah cerminan dari kursi-kursi yang kosong di meja makan (kosong bukan secara fisik, melainkan kosong secara esensi).
Kita menghadapi fenomena di mana orang tua hadir di rumah, namun ”absen” dalam kehidupan emosional anak.
Ketika ruang meja makan menjadi sunyi tanpa dialog, anak-anak akan mencari suara lain di luar sana.
Mereka kemudian menemukan ”keluarga baru” dalam bentuk geng motor yang menawarkan solidaritas semu, pengakuan, dan kebanggaan yang tidak mereka dapatkan di bawah atap rumah sendiri.
Jika orang tua tidak lagi tahu dengan siapa anaknya berteman, apa yang mereka simpan di dalam bagasi motor, atau mengapa mereka belum pulang hingga dini hari, maka pada detik itulah kita sebenarnya sedang mengantar anak-anak ke pintu sel tahanan.
Ada sebuah paradoks yang sering kita temukan dalam realitas penegakan hukum di Makassar.
Di satu sisi, publik menuntut polisi bertindak tegas, melakukan patroli rutin, hingga melakukan tindakan represif demi keamanan kota.
Namun di sisi lain, sering kali kita melihat pemandangan memilukan di kantor-kantor polisi: orang tua yang datang dengan banjir air mata, membela anaknya dengan dalih ”anak saya anak baik”, atau bahkan berbalik menghujat aparat saat anaknya diproses hukum.
Inilah yang saya sebut sebagai fenomena “cuci tangan” massal. Banyak orang tua yang merasa kewajibannya selesai hanya dengan memenuhi kebutuhan material (membelikan sepeda motor, memberikan uang jajan, hingga membiarkan knalpot bising terpasang) tanpa memikul beban pengawasan perilaku.
Padahal, dalam pandangan sosiologi hukum, pemberian fasilitas tanpa otoritas pengawasan adalah bentuk pembiaran yang secara langsung berkontribusi pada terciptanya peluang kejahatan (opportunity structure).
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa keamanan kota bukanlah komoditas yang bisa kita beli hanya dengan membayar pajak dan menyerahkan seluruh urusan nyawa kepada aparat kepolisian.
Polisi memang wajib menjaga jalanan dengan patroli yang intensif dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Namun, integritas sebuah kota tidak akan pernah kokoh jika hanya dibangun di atas fondasi borgol dan sel tahanan.
Penegakan hukum formal bersifat terbatas; ia bisa manangkap raga sang pelaku, namun ia tidak bisa memperbaiki jiwa yang sudah terlanjur retak sejak di rumah.
Meredam teror geng motor di Makassar memerlukan keberanian kolektif untuk menengok Kembali ke dalam “meja makan” kita masing-masing.
Solusinya tidak cukup hanya dengan menambah personel Brimob di setiap sudut jalan, tetapi dengan mengaktifkan Kembali fungsi pengawasan dan kehangatan di ruang privat.
Orang tua harus Kembali menjadi “hakim” pertama bagi anak-anaknya sebelum mereka bertemu hakim yang sesungguhnya di meja hijau.
Jika kita ingin melihat Makassar yang aman di masa depan, maka pastikan hari ini tidak ada kursi yang kosong (secara fisik maupun emosional) di meja makan kita.
Karena di sanalah sebenarnya hukum yang paling hakiki sedang ditegakkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-05-12-Muh-Fachrur-Razy-Mahka.jpg)